Saat Spanduk Rizieq Shihab Dicopot di Semarang, Satpol PP: Rugikan PAD!

24 November 2020 14:00 WIB
Saat Spanduk Rizieq Shihab Dicopot di Semarang, Satpol PP: Rugikan PAD!
Saat Spanduk Rizieq Shihab Dicopot di Semarang, Satpol PP: Rugikan PAD! ( Kompas.com)

Semarang, Sonora.ID - Semenjak kedatangan ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Indonesia, tak henti-hentinya berita tetang dia berdatangan.

Seperti kasus terakhir yang juga membuat publik ramai. Sejumlah spanduk bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dicopot oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah.

Spanduk yang diturunkan tersebut berada di Jalan Layur, Jalan Kol Sugiono dan Jalan Kakap, Semarang Utara. Setidaknya ada tiga spanduk bergambar Rizieq dengan ukuran besar yang dicopot petugas.

Baca Juga: Abai Prokes saat Nikahan Anak Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dan Dimutasi oleh Menag

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menemukan tiga spanduk bergambar Rizieq Shihab di lokasi tersebut yang tidak mengantongi izin sama sekali. Ia menilai pemasangan spanduk ilegal berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

"Tiga spanduk bergambar Rizieq Shihab kita tertibkan tadi pagi di tiga ruas jalan raya, ada yang di Jalan Layur, Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Kakap. Ukurannya sekitar 3X4 meter. Ini pemasangannya gak ada izinnya," katanya, Sabtu (21/11/2020).

Ia mengklaim penertiban spanduk sudah mengacu pada aturan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1999 terkait perizinan reklame. Fajar mengatakan awalnya mendapat informasi dari petugas Satpol PP Kota Semarang, bahwa ada spanduk Rizieq Shihab yang dipasang di pinggir jalan.

Baca Juga: Aksi Copot Baliho Rizieq Shihab, Markas Kodam dan Polda Metro Jaya Kebanjiran Karangan Bunga

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm