KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo, Ini Kisah Balik Kebijakan Eskpor Benih Lobster

25 November 2020 09:10 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan lawatan ke Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS), atau pusat studi kelautan dan antartika, Universitas Tasmania, Australia
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan lawatan ke Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS), atau pusat studi kelautan dan antartika, Universitas Tasmania, Australia ( Website resmi KKP/Photo - Humas KKP)

Sonora.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Menteri Edhy ditangkap bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarga.

"Tadi pagi (ditangkap) jam 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Ghufron, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu pagi.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK dalam OTT

Menurut Ghufron, penangkapan Edhy tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.

"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron.

Dibalik kebijakan ekspor benih lobster oleh Edhy Prabowo

Pada Juli 2020, Menteri KKP Edhy Prabowo menyatakan untuk kembali membuka peluang ekspor benih lobster yang merupakan aktivitas terlarang pada masa kepemimpinan mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Ini Sisi Positif Kebijakan Edhy Prabowo Soal Expor Lobters

Saat era kepemimpinan Susi, larangan aktivitas ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016.

Pada era kepemimpinan baru, kebijakan Edhy Prabowo atas izin ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Pertauran ini mencakup pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).

Kala itu Edhy memaparkan alasan dibukanya kembali peluang ekspor benur dilakukan untuk menjesahterakan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari menangkap benih lobster.

Dalam pernyataannya Juli lalu, Edhy menyadari bahwa aktivitas ekspor benur ini telah menjadi perdebatan.

Baca Juga: Geram Dengan Kebijakan Revisi Ekspor Lobster, Susi Pudjiastuti Lakukan Hal Ini

Namun atas pertimbangan kesejahteraan nelayan lobster yang kesulitan mendapatkan benih lah yang menjadi pertimbangan Edhy mencabut kebijakan yang dilarang pada era Susi.

Edhy menegaskan bahwa kegiatan ekspor ini tidak akan dilakukan terus menerus.

Saat kemampuan budidaya benur di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada akan digunakan oleh nelayan dalam negeri.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tak Gentar Soal Ekspor Benih Lobster, Susi : Aspirasi Nelayan Sudah Didengar?

Tak hanya dari pandangan nelayan, kebijakan Edhy Prabowo juga menggunakan sudut pandang pemasukan negara.

Dimana dirinya mengenakan pajak yang besarannya tergantung margin penjualan kepada perusahaan yang mendapat izin ekspor.

Menurut penelitian, satu ekor lobster bisa menghasilkan hingga 1 juta ekor sekaligus.

Baca Juga: Perkara Benih Lobster, Edhy Prabowo: Baru Rencana Saja Sudah Bicara Macam-macam

Negara dengan panas matahari yang cukup di sepanjang tahun menjadi habitat yang ideal bagi lobster untuk bertelur. Saat musim panas dalam kurun waktu 4 bulan, satu ekor lobster dapat bertelur hingga 4 kali.

Peluang perkembangbiakan benih lobster di Indonesia menjadi alasan Menteri KKP Edhy Prabowo untuk membuka keran ekspor benih lobster. Peluang ini juga di buka Edhy kepada perusahaan manapun untuk bergabung.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm