Sonora.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebutkan, dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka.
"KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) malam pukul 23.45 WIB dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK dalam OTT
Edhy bersama dengan tersangka lainnya nampak mengenakan jaket tahanan KPK berwarna oranye.
Sebelumnya diberitakan, Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari.
Edhy ditangkap bersama dengan istri dan sejumlah pejabat KKP setelah melakukan kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Baca Juga: KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo, Ini Kisah Balik Kebijakan Eskpor Benih Lobster
Selain OTT di Bandara Soekarno-Hatta, pihak KPK juga turut menangkap pihak lainnya yang berada di Jakarta dan Depok.
"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu siang kepada Kompas.com.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Intip Harta Kekayaan Edhy Prabowo yang Naik Pesat
Enam tersangka selain Edhy Prabowo
Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu:
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Edhy Prabowo Tak Gentar Soal Ekspor Benih Lobster, Susi : Aspirasi Nelayan Sudah Didengar?
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.