Honorer Yang Diangkat Jadi PPPK Akan Memiliki Gaji Setara Dengan PNS

30 November 2020 11:00 WIB
Honorer Yang Diangkat Jadi PPPK Akan Memiliki Gaji Setara Dengan PNS
Honorer Yang Diangkat Jadi PPPK Akan Memiliki Gaji Setara Dengan PNS ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kabar baik bagi para Honorer, lantaran dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan pengangkatan menjadi pengawai pemerintah dengan perjanjian kerjan (PPPK) untuk tahun 2021.

Akan tetapi sebelum dilakukan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) calon PPPK harus melewati serangkaian test.

Adapun peserta yang ingin mengikuti PPPK dapat melakukan pendaftaran di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini wajib dilakukan terutama bagi para guru hononer yang ingin memiliki gaji yang setara dengan pns.

Adapun para peserta yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.

Baca Juga: Selain Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno juga Masuk sebagai Kandidat Menteri KKP?

Merujuk pada pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.  Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD:

Baca Juga: Wajib Tau, BKN Bakal Ubah Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.