Kantongi Izin KPU, 9 Lembaga Survei Akan Hitung Cepat Hasil Pilkada Makassar

30 November 2020 14:05 WIB
Endang Sari, Komisioner KPU Kota Makassar
Endang Sari, Komisioner KPU Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Hasil hitung cepat atau quick count akan disampaikan sembilan lembaga survei pada hari pemungutan suara Pilkada Makassar, 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan pihaknya telah memberikan status pada lembaga survei yang terdaftar. Ada 9 yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat.

Olehnya, mereka dapat melaksanakan jajak pendapat maupun hitung cepat pada hari pemungutan suara.

Baca Juga: KPU Makassar Tutup Informasi Penggunaan Anggaran Pilkada 2020

"Ada 10 yang mendaftar. Ada 9 yang sudah terverifikasi. Kita sudah cek bahkan langsung ke Jakarta itu asosiasinya dan telah mengeluarkan pernyataan kalo memang benar bagian dari mereka," ujar Endang saat ditemui, Senin (30/11/2020).

Beberapa lembaga survei yang telah terverifikasi di antaranya Celebes Research Center (CRC), Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC), JSI, Script Survei Indonesia (SSI) dan Indobarometer.

Endang menambahkan masih ada tersisa satu lembaga yang masih diverifikasi. Dalam prosesnya, KPU akan menilai kepatuhan lembaga survei terhadap syarat yang diajukan.

Baca Juga: Sirekap, Cara KPU Makassar Cegah Kecurangan Perhitungan Suara

Dimungkinkan ada lembaga survei yang tidak memenuhi syarat. Hasil verifikasi nantinya akan diumumkan ke publik, supaya dapat menjadi pertimbangan mereka dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Satu sementara menyiapkan berkasnya, kami menunggu hasilnya dan akan kami sampaikan bersama nanti," tambahnya.

Menurut Endang, lembaga survei yang tidak terdaftar, jika mereka melakukan kegiatan jajak pendapat atau hitung cepat hasil pemilu, bukanlah kewenangan KPU untuk melakukan penindakan.

"Hanya yang terdaftar bisa, di luar itu bawaslu bisa mengambil langkah pengawasan di situ," tutupnya.

Baca Juga: KPU Kota Makassar Temukan 2.468 Surat Suara Rusak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm