Kelebihan dan Surat Suara Pilwali Banjarmasin yang Rusak Bakal Dibakar

1 Desember 2020 18:00 WIB
Proses pelipatan surat suara Pilgub Kalsel oleh petugas KPU Kota Banjarmasin
Proses pelipatan surat suara Pilgub Kalsel oleh petugas KPU Kota Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/ Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sebanyak 436 lembar surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin 2020 ditemukan dalam keadaan rusak.

Sementara surat suara dalam kondisi baik berjumlah 460.764 lembar. Namun surat suara yang diperlukan pada 9 Desember nanti hanya sebanyak 459.963 lembar. Itu artinya masih tersisa 801 surat suara dalam kondisi baik.

"Jadi jumlah surat suara yang lebih dan dalam kondisi baik untuk surat suara Pilwali sebanyak 801 totalnya yang dalam kondisi baik. Ini tentunya akan kami laporkan," ujar Sekretaris KPU Banjarmasin, Husni Thamrin.

Baca Juga: Ibnu Sina-Arifin Noor Kunjungi Warga Jalan Prona untuk Silaturahmi

Husni menambahkan bahwa data ini masih akan diplenokan lagi oleh komisioner KPU Banjarmasin.

Tak kalah penting lanjutnya, dalam pleno nanti untuk surat suara yang dianggap rusak akan diperiksa kembali, sehingga akan diperoleh kesimpulan apakah masih bisa digunakan atau tidak.

"Untuk data jumlah surat suara yang rusak ini baru berdasarkan hasil penyortiran. Nanti saat pleno akan diputuskan apakah surat suara yang ada itu rusak ringan, berat atau bahkan masih dianggap bisa digunakan. Makanya bisa saja nanti jumlah surat suara yang baik maupun yang rusak akan berubah jumlahnya," pungkasnya.

Baca Juga: Bicara Bukti, Ini Upaya Ibnu Sina Ringankan Beban Masyarakat Hadapi Pandemi

Sebelumnya Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengungkapkan, pihaknya akan kembali melihat jumlah surat suara yang mengalami kekurangan ataupun kelebihannya.

Untuk surat suara Pilwali, kelebihan surat suara yang didapat akan dibakar bersama dengan surat suara yang rusak.

"Untuk kekurangan, akan plenokan lagi untuk mencetak kembali," Ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (30/11).

Adapun kriteria surat suara yang dikategorikan rusak telah ditentukan klasifikasinya sesuai dengan PKPU. Salah satunya jika bergradasi atau ada perubahan warna pada kertasnya.

"Misalnya dari empat paslon. Tiga paslon cahayanya bagus, satu gelap," tandasnya.

Sekedar diketahui, jumlah surat suara untuk Pilwali yang ada di KPU Banjarmasin ternyata melebihi dari jumlah yang diperlukan.

Baca Juga: Kapasitas Asrama Mahasiswa Minim, Komisi IV DPRD Kalsel Usul Beli Aset

Pemilih di Kota Banjarmasin untuk Pilkada 2020 berjumlah 448.158, kemudian ditambah dengan jumlah surat suara cadangan per Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni 2,5 persen sehingga totalnya adalah 459.963.

Kemudian saat akan dilakukan pelipatan surat suara serta penyortiran, jumlah surat suara yang tertera berjumlah sesuai dengan yang diperlukan yakni 459.963.

Setelah dilakukan proses pelipatan, penyortiran hingga perhitungan surat suara diketahui bahwa jumlahnya sebanyak 461.200 atau lebih 1.237 dari yang diperlukan (baik dan rusak).

Baca Juga: Hore! Asrama Mahasiswa Kalsel di Luar Daerah Bakal Direnovasi Pemprov

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm