Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan DPRD Kalsel Lalui Uji Publik

3 Desember 2020 16:50 WIB
Seminar dan Uji Publik Raperda tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan DPRD Kalimantan Selatan
Seminar dan Uji Publik Raperda tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan DPRD Kalimantan Selatan ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Pendalaman dan penyempurnaan materi terus dilakukan oleh DPRD Kalimantan Selatan terkait pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan.

Salah satunya melalui tahapan seminar dan uji publik yang telah digelar beberapa waktu lalu.

Melibatkan para pemangku kepentingan, akademisi hingga pakar lingkungan, uji publik juga dimanfaatkan untuk menyerap masukan-masukan untuk penyempurnaan materi yang ada.

Baca Juga: Capaian Monitoring Centre for Prevention di Sumut Masih 45 persen

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan DPRD Kalimantan Selatan, Zulfa Asma Vikra, kepada Smart FM.

Raperda tersebut menurutnya ditujukan untuk memaksimalkan upaya pelestarian kawasan hutan, baik dari sisi lingkungan dan ekosistemnya maupun flora dan fauna yang ada di dalamnya.

Tak hanya itu, keberadaan payung hukum itu juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar hutan, melalui budidaya keanekaragaman hayati sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian.

Baca Juga: TPS Sempit, Riyad Ungkapkan Kesulitan Pengguna Kursi Roda Pemilu

“Payung hukum ini nantinya bisa berperan aktif dalam mengelola hutan kritis di Kalimantan Selatan yang mana jumlahnya sekitar 511.000 hektar dan lambat laun hutan kritis ini akan tertanami sehingga beberapa tahun kemudian akan ada pemulihan,” jelasnya.

Zulfa yang juga Ketua Kaukus Lingkungan Hidup DPRD Kalimantan Selatan ini juga menjelaskan bahwa Raperda yang sedang mereka bahas itu akan memprioritaskan pelestarian lingkungan. Bahkan nantinya juga akan mengusulkan pembuatan atau penetapan beberapa kawasan potensial untuk menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).

Baca Juga: Kasus Video Viral Nakes Berjoget, Pejabat Pemko Banjarmasin Saling Lempar

Misalnya menetapkan satu kawasan khusus untuk habitat bekantan maupun tanaman kasturi yang dua-duanya merupakan maskot fauna dan flora endemik Kalimantan Selatan, yang pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. Tentunya dengan pengawasan dan supervisi dari pemerintah daerah.

“Kita berharap nantinya perda ini dapat bermanfaat dan lebih menghasilkan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” pungkasnya. 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm