Belum Tindaklanjuti Rekomendasi KASN, Pemkot Makassar: Belum Ada Surat Resmi

3 Desember 2020 17:50 WIB
Rudy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar
Rudy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi disiplin kepada sejumlah ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2020.

Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin enggan mengambil sikap seiring belum mendapatkan informasi tersebut. Surat resmi mengenai rekomendasi KASN belum juga diterima pihaknya.

“Surat resminya saya belum kami terima. Nanti kita pasti tindaklanjuti," kata Rudy belum lama ini.

Rudy mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu. Untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN, menurutnya harus mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Rekomendasi KASN Belum Ada, Sempatkah Ibnu Tunjuk Tiga Besar Lelang Jabatan?

"Itu ada tahapannya kalau kita terima, akan dikaji untuk menterjemahkan sanksi yang tepat," tambahnya.

Sebelumnya ada dua surat rekomendasi yang dilayangkan KASN untuk memberi sanksi pejabat Pemerintah Kota Makassar. Surat ini diketahui diterbitkan pada tanggal 24 November 2020.

Dari surat yang diterima, pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Mamajang, Fadly Wellang yaitu menyukai atau like status mengenai salah satu paslon Wali Kota di akun Facebook miliknya. Dan juga memposting gambar paslon.

ASN lainnya, Sulpiah yang menjabat kepala puskesmas ikut mendampingi paslon dalam proses pendaftaran di KPU Makassar. Dia juga menggunakan atribut milik paslon tersebut.

Baca Juga: Dipanggil Soal Netralitas, Bawaslu: Pj Walikota dan Gubernur Sulsel Dimintai Klarifikasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm