Belum Sanksi ASN Bermain Politik, DPRD Pertanyakan Netralitas Pj Walikota Makassar

3 Desember 2020 18:00 WIB
Ilustrasi netralitas ASN dikutip kompas
Ilustrasi netralitas ASN dikutip kompas ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - DPRD mempertanyakan netralitas Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Menyusul belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait pemberian sanksi ASN yang terbukti melakukan politik praktis dalam Pilkada 2020.

"Seharusnya PJ walikota melaksanakan KASN itu karena sudah tingkatan diatas mereka, jadi kalau itu Rudy tidak melaksanakan itu kami sebagai wakil rakyat mempertanyakan netralitas dalam menindaki bawahannya yang bermain politik," kata legislator DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, hukuman harus secepatnya diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas. Hal ini sebagai pembelajaran bagi yang lainnya.

Baca Juga: Layanan E-KTP Kembali ke Kecamatan Jelang Pilkada, Ini Alasan Pemkot Makassar

"Jadi kami berharap PJ walikota segera memberi sanksi tegas sebelum Pemilihan ini supaya ASN nakal lainnya melihat bahwa ada sanki yang diberikan pada saat melakukan politik praktis. Dimana kita ketahui ASN harus netral mereka digaji berdasarkan pungutan rakyat dia harusnya bekerja mengurusi rakyat, soal politik itu kerja parpol, sehingga kita minta netralitas dan ketegasan dari pj walikota terkait surat edaran dari KASN," jelasnya.

Ashari menilai apa yang diputuskan KASN telah melalui kajian dan pertimbangan. Pimpinan pemerintahan harus konsisten menegakkan aturan dan tidak boleh pandang bulu.

"Kalau dia bilang belum diterima, terus dikaji, tapi sudah beredar (viral) surat edaran itu sekarang kita minta lagi ketegasan PJ walikota bahwa kalau beliau menindaklanjuti edaran ini setelah pencoblosan selesai itu kita mencium aroma pj walikota tidak netral," sambungnya.

Baca Juga: Sah! Ratusan Pasangan di Makassar Ikuti Nikah Massal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm