Provinsi Sulsel Sabet Penghargaan TPAKD Award 2020

10 Desember 2020 19:55 WIB
Penghargaan TPAKD Award 2020
Penghargaan TPAKD Award 2020 ( Dok Pemprov Sulsel)

 

Makassar, Sonora.ID - Di akhir tahun 2020 ini, Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih penghargaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. Penghargaan TPAKD Award tahun 2020 ini diserahkan secara virtual oleh, Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Wimboh Santoso kepada masing-masing 10 daerah di Indonesia.

"Selamat kepada Provinsi Sulawesi Selatan atas penghargaan ini. Semoga Sulsel terus jaya dan terus memberikan kontribusi besar untuk pemulihan ekonomi secara nasional," kata Wimboh Santoso saat menyerahkan penghargaan tersebut, Kamis, (10/12/2020).

Sementara untuk tingkat kabupaten sendiri, Kabupaten Kepulauan Selayar juga meraih penghargaan TPAKD Award tahun 2020 dari OJK RI.

Baca Juga: Laporkan Kinerja, Pemkot Makassar Gelar Refleksi Akhir Tahun

"Sehubungan hal tersebut, mohon kesediaan bapak kepala daerah untuk dapat standby depan kamera pada waktu prosesi Awarding," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengaku, perbaikan angka ekonomi tentu tidak dapat dicapai tanpa sinergi dengan stakeholders di Sulsel melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

"Kami sebagai pemangku kebijakan eksekutif sadar betul bahwasanya instrumen fiskal tidak akan pernah cukup untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, oleh karena itulah dukungan industri jasa keuangan, otoritas keuangan, akademisi, cendekiawan dan asosiasi pengusaha memainkan peranan vital dalam menggerakan perekonomian Sulsel," jelasnya.

Baca Juga: Gerakan Ojir Menjadikan TPKAD Kota Malang Raih Penghargaan Nasional 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm