5 Daerah di Indonesia dengan Biaya Hidup Paling Rendah Versi BPS

15 Desember 2020 18:45 WIB
Illustrasi Lampung
Illustrasi Lampung ( )

Sonora.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) di Indonesia melakukan survei ke daerah-daerah untuk mengklasifikasikan tempat dengan biaya hidup terendah dan juga termahal.

BPS pun merilis daerah-daerah yang memiliki biaya hidup yang cukup terjangkau atau rendah di negara Indonesia.

Perhitungan biaya hidup ini didasarkan atas formula pengeluaran per kapita dari 34 provinsi di Indonesia (biaya hidup paling rendah di Indonesia).

Data ini didasarkan pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada tahun 2019.

Berikut ini daftar 5 daerah dengan biaya hidup termurah di Indonesia dikutip dari laman resmi BPS, Selasa (15/12/2020).

1. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Menurut catatan BPS, NTT adalah provinsi yang penduduknya memiliki pengeluaran per kapita per bulan paling rendah dibandingkan provinsi lain di seluruh Indonesia.

Biaya hidup per kapita per bulan penduduk yang tinggal di NTT yakni sebesar Rp 750.000.

Angka tersebut merupakan rata-rata biaya hidup gabungan penduduk desa dan wilayah perkotaan di NTT.

Untuk penduduk pedesaan, pengeluaran per kapita per bulan bahkan hanya Rp 625.000.

Sementara untuk penduduk perkotaan memiliki pengeluaran bulanan rata-rata sebesar Rp 1.153.788.

Baca Juga: 5 Perusahaan BUMN Buka Lowongan Pekerjaan, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

2. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat berada di posisi kedua yang pengeluaran per bulan penduduknya paling rendah di Indonesia. Sulawesi Barat sendiri terbilang sebagai provinsi muda di Indonesia.

Penduduk di Sulawesi Barat rata-rata hanya mengeluarkan biaya hidup per bulan sebesar Rp 841.013. Untuk biaya hidup di daerah pedesaan Sulbar menurut survei BPS yakni Rp 753.296 per bulan.

Sementara biaya hidup rata-rata penduduk di perkotaan Sulawesi Barat yakni Rp 1.124.391.

Baca Juga: Respon Tawaran Jokowi, Elon Musk Bakal Kirimkan Timya Ke Indonesia Pada Januari 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm