Sanksi Pelanggaran Prokes di Dinkes Banjarmasin Masih Dibahas MPPHDP, Ibnu Tinggal Tunggu Hasil

16 Desember 2020 11:10 WIB
Wali Kota, Ibnu Sina saat berbincang dengan Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi di lobi Balai Kota.
Wali Kota, Ibnu Sina saat berbincang dengan Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi di lobi Balai Kota. ( Smart Banjarmasin/ Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Perihal sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat peringatan puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke - 56 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin pada pertengahan November lalu masih samar.

Walaupun sebenarnya, surat teguran keras telah diberikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan kala itu.

Saat ini, kasus itu rupanya masih bergulir di Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Hamli Kursani.

Baca Juga: Sanksi Tegas bagi Warga Tak Disiplin Prokes, Satgas Covid-19: Pilkada Serentak Bergantung pada Kita Semua

"Kami masih menunggu laporan dari MPPHDP terkait sanksi yang bersangkutan," ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin kepada Smart FM, di lobi Balai Kota, Rabu (16/12) pagi.

Menurut Ibnu, kejadian itu terjadi ketika dirinya sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara, untuk mengikuti masa kampanye Pilkada serentak 2020.

Namun sekarang, dirinya telah kembali dari cuti panjang, sehingga akan menanyakan lagi kepada MPPHDP sudah sejauh mana pembahasannya.

"Kalau berupa teguran keras. Ya dibuatkan saja surat teguran keras untuk tidak diulangi lagi," ungkapnya.

Meskipun sebenarnya menurut Ibnu, kejadian itu belum tentu terkait disiplin kepegawaian, karena hanya meneruskan surat teguran dari Plt Gubernur yang memberi teguran keras atau sanksi.

Baca Juga: APK Ditemukan di Masa Tenang, Paslon Dihadang Sanksi Administratif

Disinggung kapan target sanksi ini bisa diberikan kepada yang bersangkutan, dirinya pun kembali menyatakan masih menunggu laporan dari Sekda selaku MPPHDP.

"Ya kita ikuti saja prosesnya. Dan kita masih menunggu hasil laporanya," pungkasnya.

Seperti diketahui, aksi joget pegawai Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin saat HKN ke-56 pertengahan November lalu sempat viral di sosial media karena mengindahkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Petahana Unggul di Lima Kecamatan, KPU Banjarmasin Buka Masa Sanggah

Sejumlah pegawai berjoget dan terlihat tidak menjaga jarak. Padahal seharusnya Dinas Kesehatan menjadi contoh dalam penerapan prokes di segala kegiatan.

Kendati Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi telah menyampaikan permintaan maafnya, dan menganggap bahwa kejadian hanya spontanitas dari tenaga kesehatan yang jenuh berbulan-bulan menangani CoVID-19.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm