Tim Pemenangan BirinMu Hargai Keputusan KPU Kalsel

17 Desember 2020 17:30 WIB
Tim Pemenangan BirinMu Hargai Keputusan KPU Kalsel
Tim Pemenangan BirinMu Hargai Keputusan KPU Kalsel ( Smart Banjarmasin/ Fakhrurazi)

“Kami sudah punya data pleno di kabupaten kota, misalkan hasilnya kemenangan maka kami menghargai. Misalkan nanti ada celah dilaporkan ke MK kami juga menghargai, sebab di MK sudah ranah penyelenggara bukan paslon,” tegas Supian yang juga Ketua DPRD Kalsel.

Supian menyatakan sudah saatnya semua pihak menjaga kedamaian bagi banua.

“Jelang pencoblosan yang lalu kedua paslon ikut membuat pernyataan di Polda Kalsel tentang kampanye damai dan siap menang atau kalah,” jelas Supian.

Mengacu pada aturan main itu, Supian mengajak siapapun yang kalah sepatutnya legowo dan tidak menyeret hal yang lebih jauh.

Baca Juga: Minta Formulir C1 Dipersoalkan, Tim H2D Kecam Pernyataan Tim BirinMu

“Aturan di Indonesia bukan seperti di Amerika yang mana pemenang pilpres dihitung berdasarkan sebaran kemenangan di beberapa daerah. Kami memang menang hanya di 5 daerah dan paslon lain menang di 8 daerah. Masalahnya undang-undang kita beda dengan undang-undang di Amerika, di tempat kita menganut sistem suara terbanyak,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Badan Bappilu Golkar Kalsel, Puar Junaidi, mengatakan pihaknya tidak asal bicara dalam menyampaikan kepada publik. Ia menegaskan semua yang disampaikan berdasarkan fakta dan data.

“Klaim kemenangan yang disampaikan karena kami bekerja atas hasil perolehan suara dari saksi yang tertuang di formulir C1 dan D1. Setiap ada perubahan selalu disampaikan, bukan klaim kemenangan semata tapi berdasarkan data,” tegasnya.

Ia menyebut jika terdapat gugatan karena ketidakpuasan paslon maka yang digugat adalah KPU bukan paslon lainnya. Materi gugatan yang bisa disampaikan, ujarnya, terkait selisih perhitungan suara.

“Jika terjadi gugatan selisih suara silahkan karena masing-masing calon diberikan kesempatan dan hak yang sama,” tutupnya.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, Timses BirinMu Utus 6 Saksi Menginap di Kecamatan

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm