Provinsi Jawa Tengah Raih Penghargaan Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi

18 Desember 2020 12:35 WIB
Provinsi Jawa Tengah Raih Penghargaan Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi
Provinsi Jawa Tengah Raih Penghargaan Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( )

Semarang, Sonora.ID - Provinsi Jawa Tengah menyabet empat penghargaan sekaligus dalam upaya pengelolaan LHKPN dan pengendalian gratifikasi terbaik.

Dengan demikian menjadikan provinsi Jateng sebagai juara umum dalam penghargaan antikorupsi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Penghargaan itu diberikan KPK kepada Jateng saat puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) secara daring, Rabu (16/12).

Yang membanggakan, untuk kategori pemerintah daerah, juara 1 sampai 3 semuanya diraih Jawa Tengah. Dimana Kabupaten Boyolali menjadi juara pertama, disusul Kabupaten Banyumas sebagai juara kedua Provinsi Jawa Tengah sebagai juara ketiga.

Baca Juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Liburan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara, satu lagi penghargaan diraih oleh DPRD Jateng sebagai juara pertama kategori legislatif daerah.

Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pronowo, ini bisa menjadi tren yang bagus dalam pencegahan korupsi di tingkat daerah.

"Tentu kami senang dan memberikan apresiasi pada pemerintah Kabupaten/Kota juga teman-teman di Pemprov Jateng atas capaian ini. Ini membuktikan bahwa pengelolaan LHKPN dan gratifikasi makin membaik," ujar Ganjar.

Ganjar juga mengapresiasi capaian DPRD Jateng yang berhasil menjadi yang terbaik kategori legislatif daerah.

Menurutnya, ini sistem yang perlu selalu dikawal agar kedepan menjadi lebih baik lagi.

"Mudah-mudahan level kabupaten/kota, DPRD-nya meniru sistem yang ada di DPRD Provinsi Jateng. Saya senang dan saya ucapkan selamat kepada semuanya," pungkasnya.

Baca Juga: PPNI Lampung Sebut 160 Perawat di Lampung Terjangkit Covid-19

PenulisIyeng Veda
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm