Pemkot Malang Masih Koordinasi dengan Pemprov Jatim Terkait Rapid Test Antigen bagi Wisatawan

21 Desember 2020 16:00 WIB
Illustrasi Rapid test
Illustrasi Rapid test ( Freepik.com)

Sementara itu, saat ini Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 serta Tahun Baru 2021.

Dalam aturan tersebut, Pemkot Malang melarang hotel dan kafe untuk menggelar acara malam tahun baru.

Jika ada yang masih melakukan pelanggaran, maka akan diberi peringatan dan berujung pencabutan izin jika memang benar-benar membandel.

Baca Juga: Progres Proyek Jalan Siliwangi hingga Simpang Hanoman Semarang

 

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pemkot Malang Masih Koordinasi dengan Pemprov Jatim Terkait Rapid Test Antigen bagi Wisatawan,

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm