KAI DAOP 4 Semarang Wajibkan Penumpang Laporkan Hasil Rapid Test Antigen Saat Lakukan Perjalanan Jauh

24 Desember 2020 10:25 WIB
PT KAI Palembang
PT KAI Palembang ( Kompas.com)

Semarang, Sonora.ID - Bagi para penumpang yang hendak melakukan perjalanan kereta api diwajibkan melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api jarak jauh yang mulai diberlakukan pada 22 Desember hingga 8 Januari 2021.

Ketentuan terbaru ini tercantum pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Antisipasi Keramaian, Tempat Wisata Di Klungkung Akan Di Awasi Ketat

Pengadaan peraturan baru dalam melakukan perjalanan menggunakan KAI pun dibarengi dengan penyediaan layanan rapid test antigen di sejumlah stasiun.

Harganya pun terjangkau karena ditetapkan seharga Rp 105.000.

Untuk tahap awal, penyediaan layanan rapid test antigen bagi penumpang ini baru tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Kiaracondong, Tegal, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Baca Juga: 29 Orang Terjaring Razia Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar

Tapi karena diprediksikan akan memakan waktu lama untuk test, mulai dari antri sampai pengambilan sample, maka penumpang diminta untuk menyiapkan waktu yang luang.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas rapid test antigen di dua stasiun keberangkatan kereta api di wilayahnya.

"Sebagai peningkatan pelayanan KAI menyediakan layanan rapid test antigen di Stasiun Tawang Semarang dan Stasiun Tegal dengan harga Rp 105.000," jelasnya dalam siaran pers, Senin (21/12/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, jam operasional pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Tawang Semarang dimulai pada pukul. 07.00-19.00 WIB.

Sedangkan di Stasiun Tegal akan dilayani pada pukul 10.00-16.00 WIB.

"Surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan swab test negatif Covid-19 berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14)," ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada para penumpang kereta api untuk melakukan pemeriksaan  rapid test antigen sehari sebelum keberangkatan.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari keterlambatan apabila dilakukan di hari keberangkatan.

Baca Juga: Antisipasi Keramaian, Tempat Wisata Di Klungkung Akan Di Awasi Ketat

 



 

PenulisIyeng Veda
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm