Refleksi Hukum Tahun 2020 : Penegakan Hukum Masih Tajam Kebawah.

29 Desember 2020 23:49 WIB
Universitas Tarumanegara, Jakarta mengukuhkan Prof Ahmad Sudiro, S.H.,M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.
Universitas Tarumanegara, Jakarta mengukuhkan Prof Ahmad Sudiro, S.H.,M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum. ( )

SONORA.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Taruma Negara Jakarta, Prof. Dr. Amad Sudiro mengatakan jelang penutupan tahun 2020, penegakan supremasi hukum di Indonesia masih belum maksimal dan masih tebang pilih, tajam kebawah serta tumpul ke atas.

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar nasional catatan akhir tahun dan menatap hukum masa depan, Selasa, (29/11/2020) di Jakarta.

"Penegakan hukum kedepan harus berkeadilan dan perlu adanya pembenahan dan tata ulang baik dipusat maupun di daerah," ujar pria asal Indramayu itu.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Edward Omar Sharief mengatakan  Indonesia telah 10 bulan mengalami masa  pandemi covid-19 dan pemerintah harus menyesuaikan  dengan keadaan darurat ini.

Menurut Wamenham dalam hal penegakan hukum, ada beberapa kebijakan pemerintah khususnya di Kemenhum dan HAM merupakan kebijakan yang kontroversi tapi rasional karena dalam keadaan darurat.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej

"Dalam situasi dan kondisi yang extra ordinary, kita arus mengambil resiko  seminimal mungkin," kata Edward.

Wamenkumham mencontohkan, keputusan kontroversi tersebut diantaranya   'merumahkan' napi di Lembaga pemasyarakatan atau Lapas karena  overcapacity.

"Ini sebuah kebijakan kontroversi ditengah situasi pendemi, namun tetap rasional," tegas Edward

Hadir dalam diskusi ini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, Pengacara HAKI, Petrus Loyani dan hadir secara recording Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
MSD Group
Selasa, 29 Des 2020 , 17:48
sby merubah kewajiban ormas & parpol berazas pancasila lewat uu demi dpt dukungan politik dari pks, pan, pbb dsb. australia masih melakukan propaganda politik lewat bumn, abc, semacam tvri di indo. di indo, gus dur tutup penggunaan tvri dan rri sbg alat propaganda negara.
MSD Group
Selasa, 29 Des 2020 , 17:45
australia perbolehkan org beragama asal agamnya tdk radikal & tdk melanggar uu. australia perbolehkan berdemokrasi asal tdk merusak fasilitas & taat uu. semua org boleh tinggal di australia asal karakternya tdk bahayakan negara atau sebagian negara.
MSD Group
Selasa, 29 Des 2020 , 17:43
seharusnya yg di perbaiki negara itu adalah grand design penghapusan kewajiban penggunaan pancasila sbg azas tunggal ormas & parpol. padahal australia jg cuci otak warganya akan nilai2 australia (spt pancasila di indo) lewat uu, abc hingga pelajaran civic atau citizenship (model pmp & sejarah).
MSD Group
Selasa, 29 Des 2020 , 17:41
yah anies saja jg gitu kok. pas pkl di uber2 satpol. tapi giliran yg se yaman, di kasih ijin bahkan di support lewat masker. anies sendiri gak paham uu.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm