Komnas Perempuan Sebut Gisel Korban, Seharusnya Polisi Tangkap Penyebar Video

30 Desember 2020 15:00 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia ( Warta Kota/ Arie Puji Waluyo)

Sonora.ID – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menilai langkah polisi dalam menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka penyebaran kasus video porno itu tidak tepat.

Menurutnya, justru Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya karena video tersebut bukan untuk kepentingan industri pornografi dan disebarluaskan.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Gisel Buat Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi, Ernest: Gak Melanggar Dong?

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Ungkapan Siti ini merajuk kepada penjelasan 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Baca Juga: Gisel Rekam Video Syur saat Masih Jadi Istri Gading Marten, Pemicu Perceraian?

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Menurut Siti, daripada menjerat Gisel dan MYD, ia menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020). Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baca Juga: Gisella Anastasia Telah Akui Pemeran Wanita Dalam Video Syur Adalah Dirinya, Polisi: Pemeran Pria Inisial MYD

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes

Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.

Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8.

Namun hingga saat ini, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Video Syur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm