Akhir Tahun 2020, Kominfo Muba Tingkatkan PAD Rp 624.750.231

30 Desember 2020 20:10 WIB
Kadin Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP.
Kadin Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP. ( )

Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba ini menambahkan, sedikitnya ada 9 perusahaan telekomunikasi yang turut andil membayar retribusi menara.

"Tujuh di antaranya sudah membayar, tinggal 2 perusahaan lagi," bebernya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengingatkan agar para perusahaan telekomunikasi patuh dan komitmen untuk membayar retribusi menara.

Baca Juga: Pemkab Muba Dukung KAMMI Wujudkan Kader Berdaya dan Berkarya

"Saya ucapkan terima kasih dengan kerja keras Kominfo Muba yang andil maksimal meningkatkan PAD Muba," ungkap Kepala Daerah Inovatif 2020 ini.

Diketahui, adapun Perusahan Telekomunikasi yang dituntut untuk membayar retribusi menara di Muba yakni diantaranya PT Profesional Indonesia (PROTELINDO), PT Centratama Menara Indonesia, PT Telkomsel, PT Daya Mitra Telekomunikasi, PT Indosat Ooredoo, PT Inti Bangun Sejahtera, PT Solusi Tunas Pratama, PT Tower Bersama Group, dan PT KIN.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm