Catatan Akhir Tahun BNNP Jatim, Dampak Pandemi: Pengajuan Asesmen Menurun

31 Desember 2020 08:10 WIB
Kepala BNNP Jatim Idris Kadir dan Kabag Umum Hari Prianto saat "Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Tahun 2020 BNNP Jawa Timur" di kantor BNNP Jatim, Rabu (30/12/2020).
Kepala BNNP Jatim Idris Kadir dan Kabag Umum Hari Prianto saat "Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Tahun 2020 BNNP Jawa Timur" di kantor BNNP Jatim, Rabu (30/12/2020). ( Sonora.ID/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mencatat adanya tren penurunan pada tersangka rehab selama tahun 2020. Situasi pandemi Covid-19 berdampak pada jumlah pengajuan asesmen oleh penyidik di tahun 2020, sehingga menurun jika dibandingkan tahun 2019.

Hal ini disampaikan saat acara "Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Tahun 2020 BNNP Jawa Timur" yang dibuka oleh Kepala BNNP Jatim Idris Kadir di kantor BNNP Jatim, Jalan Raya Sukomanunggal 55-56 Surabaya, Rabu (30/12/2020).

Berdasarkan data jumlah asesmen terpadu BNNP Jatim, tercatat hanya terdapat 69 pengajuan asesmen selama tahun 2020. Sementara pada tahun 2019 terdapat 175 pengajuan dan tahun 2018 ada 163 pengajuan asesmen.

Baca Juga: Basarnas Surabaya Bantu Tim Gabungan dalam Pencarian Korban Hanyut di Pulau Tabuhan Banyuwangi

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi atau Konselor Adiksi Madya BNNP Jatim, dr. Poerwanto Setijawargo mengatakan bahwa asesmen ini ada yang bersifat sukarela melalui keluarga yang selanjutnya melaporkan ke BNN untuk proses rehabilitasi atau rehab.

"Sumbernya yang pertama sukarela, melalui laporan keluarga ke BNN untuk proses rehabilitasi. Pasti tidak dituntut pidana karena bukan hasil proses hukum. Yang kedua adalah asesmen terpadu yang dibawa oleh penyidik yang menangkap dengan kriteria tes urin harus positif. Kalau negatif tidak akan dibawa untuk asesmen karena ada barang bukti atau BB," kata Poerwanto.

Selain itu, pihaknya juga bisa menerapkan asesmen terpadu dengan beberapa kriteria. Misalkan untuk ganja kurang dari lima gram, ekstasi kurang dari 8 butir dan sabu kurang dari satu gram.

"Kalau asesmen terpadu itu BBnya dibawah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2011 tentang pecandu narkotika diarahkan ke lembaga rehabilitas). Kalau tes urinenya negatif, barang buktinya diatas SEMA, tidak akan kami asesmen. Karena itu berarti bukan penyalahguna," urai Poerwanto.

Ia menyampaikan bahwa proses hukum yang terjadi selama ini adalah bila hasil tes urine tersangka positif tanpa BB atau tes urine positif dengan BB dibawah SEMA baru dilakukan asesmen.

"Asesmen terpadu ada tim medis terdiri dokter dan psikolog serta tim hukum yang terdiri dari jaksa dan penyidik. Dan untuk anak-anak dibawah umur kita panggil dari Balai Pemasyarakatan atau Lapas," imbuhnya.

Baca Juga: Wagub Emil: Pemprov Jatim Komitmen Jaga Persatuan & Kesatuan Bangsa Lewat Jatim Harmoni

Sementara itu, dalam acara ini juga disampaikan tentang hasil kegiatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba oleh Bidang Rehabilitasi BNNP Jawa Timur dalam rentang tahun 2018 hingga tahun 2020.

Data BNNP Jatim tahun anggaran 2020 tercatat total ada 1.112 pengguna narkoba yang telah mengikuti program atau kegiatan rehab. Sementara tahun 2019 terdapat 937 dan tahun 2018 ada 912 pengguna narkoba telah masuk program atau kegiatan rehab.

"Hasil penelitian pada angka 70 persen dan 30 persen. Artinya ketika seseorang direhab barang tidak ada. Tetapi setelah rehab, mereka pulang ketemu barang. Dan mereka tidak terkonek (terhubung) dengan kami. Sehingga mereka mau relapse atau sembuh itu datanya nggak ada," ujar Poerwanto.

Untuk mendapatkan data, menurutnya diperlukan program pasca rehab atau after care yang tahun ini dimulai dengan menyertakan agen pemulihan di kelurahan atau desa. Hal ini untuk mengetahui data alamat rumah sehingga bisa ditunjuk agen pemulihan untuk mendampingi setelah mengikuti proses rehabilitasi.

"Ketika kita dampingi, hampir 99 persen mereka tidak relapse (kambuh) lagi. Karena kita dampingi, kita ketemu orang tua dan kondisinya. Jadi 70 persen relapse itu terjadi ketika tidak ada program pasca rehab dan 30 persen relapse ketika mereka ikut pasca rehab. Ini penelitian tahun 2015," ungkapnya.

Ia belum bisa memastikan prosentase angka saat ini, karena data orang yang direhab sifatnya tertutup. Selanjutnya, agen pemulihan pada tahun ini akan dijalankan kembali pada tahun depan dengan nama intervensi berbasis masyarakat.

"Karena tahun ini 20 persen mereka (klien) tidak kembali ke alamat semula ketika dia direhab. Karena mereka harus menghindari trigger eksternal kawan mereka yang tahu sebelum rehab. Kita sarankan dia tidak lagi bergaul dengan mereka (kawan lama klien) sehingga klien tidak membocorkan alamat saat ini. Kita juga kehilangan kontak dengan mereka," urai Poerwanto.

Baca Juga: Gubernur Bersama Forkopimda Jatim Tinjau Gereja, Pastikan Keamanan & Patuhi Prokes

Sementara itu, Kepala Bagian Umum BNNP Jatim, Hari Prianto menyampaikan bahwa selama tahun 2020 ini ada 180 klien telah mengikuti program atau kegiatan pasca rehabilitasi reguler. Tahun 2019 ada 75 dan 60 klien pada tahun 2018.

"Berkaitan dengan kegiatan layanan pasca rehabilitasi, saat ini di BNNP Jatim melaksanakan pasca rehabilitasi melalui agen pemulihan yang tersebar di BNNK. Seperti di Surabaya, Sidoarjo, Batu, Tulungagung, dan BNNK Sumenep," kata Antok, panggilan akrab Hari Prianto.

Ia menyampaikan, selama tahun 2020, BNNP Jatim mencatat hasil pelaksanaan asesmen terpadu oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT), bahwa vonis rehab masih sangat minim di tingkat pengadilan. Hasil penjatuhan vonis, setelah mendapat rekom dari tim TAT merupakan hak mutlak hakim dalam memutus perkara, yang tidak bisa diintervensi oleh hasil asesmen.

Menurutnya, hal ini perlu ada persamaan persepsi antar instansi dan lembaga tentang tersangka pecandu narkotika yang dalam proses hukum pengadilan bisa mendapatkan putusan rehabilitasi.

"Tahun 2020 ada 69 asesmen, 10 vonis rehabilitasi, 13 vonis penjara dan 46 masih dalam proses pengadilan," pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm