Renungan Akhir Tahun Bidang Migas, Ekplorasi dan Petrolium Refinerry

31 Desember 2020 13:11 WIB
Suhendra Atmadja - Praktisi  Komunikasi Perminyakan
Suhendra Atmadja - Praktisi Komunikasi Perminyakan ( Istimewa)

"SKK Migas terus mendorong rate to production untuk capai target produksi tahun ini dan visi 1 juta barel di 2030," Kata Dwi Soetjipto.

Permasalahan kedua yang tidak kalah penting di Industri Hulu Migas adalah belum rampungnya UU Migas. Sejak dibubarnya SKK Migas oleh Mahkamah konstitusi lewat putusan MK No. 36/PUU-X/2012. Putusan MK ini kemudian juga menjadi alasan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Belum disyahkannya UU Migas sejak putusan MK atau 8 tahun lalu, memunculkan spekulasi dari banyak pihak, padahal UU Migas sangat penting untuk menjadi pegangan perusahaan minyak (KKKS-red) untuk melakukan investasi migas dengan nyaman dan sesuai koridor hukum di Indonesia.

Draft UU Migas sendiri sebenarnya sudah dibahas pemerintah Bersama Komisi VII DPR sejak tahun 2015 lalu, namun pengesahan belum juga dapat diselesaikan tahun ini. Di tahun 2021 pun, sepertinya yang disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto dalam sebuah wawancara mengatakan, "RUU Migas belum menjadi prioritas di tahun 2021,” kata Sugeng.

Import dan Kilang Minyak

Di industri hilir migas permasalahan tidak kalah penting dan harus harus diselesaikan dengan tegas adalah naiknya import minyak Indonesia setiap tahun karena komsumsi BBM yang terus meningkat.  sementara Produksi minyak di hulu masih berkisar antara 700-750 ribu barrel minyak per hari, (data skkmigas.go.id, Produksi minyak Juni tercatat 720 ribu bopd-red).  Jika kebutuhan minyak Indonesia di dalam negeri berkisar 1,3 juta – 1,5 juta barrel barrel minyak per hari, artinya Indonesia melakukan import minyak sekitar 700 -800 ribu barrel minyak per hari.

Nah, untuk menekan impor sementara konsumsi bbm atau minyak dan gas terus meningkat pemerintah sebenarnya telah melakukan program energi baru terbarukan  dan mencari energi alternatif, namun hal ini masih menjadi belum berjalan maksimal, sehingga import minyak tidak bisa ditahan.

Penulis menilai, hal yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak dan gas dalam negeri adalah dengan meningkatkan Produksi minyak dan gas di hulu. Eksplorasi harus dilakukan untuk membantu mengurangi import, disinilah perlu kerjasama dan singkronisasi antara industri hulu dan hilir migas.

Permasalahan kedua di industri hilir adalah pembangunan kilang atau refinerry, ini memang perlu modal yang besar dan keinginan kuat dari pemerintah dan instansi terkait seperti Pertamina. Refinerry Adalah pengelolaan minyak mentah menjadi bahan bakar atau bbm. Beberapa waktu lalu komisaris Pertamina, Basuki Tjahaya purnama alias ahok sebenarnya telah mencanangkan pembangunan Refinerry di sejumlah wilayah di Indonesia, semoga ini menjadi progress yang baik dan dapat segera terwujud di tahun 2021.

Mengapa penambahan Refinerry atau kilang minyak harus dilakukan Indonesia ? agar tidak ada lagi ekspor minyak mentah yang dilakukan oleh Indonesia, sehingga KKKS dapat menjual atau mendistribusikan minyak mentah mereka di Refenrry Indonesia yang artinya kebutuhan import minyak Indonesia akan berkurang dan tidak perlu eksport minyak mentah ke negeri tetangga.

Semoga apa yang menjadi harapan penulis, semua dapat terwujud di tahun 2021 dan Indonesia bisa kembali berjala di industri hulu dan hilir minyak dan gas bumi, selamat tahun baru 2021. *Wallahualam Bissawab.*
 
Catatan : materi adalah opini pribadi penulis
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm