Kemenkes Sudah Kirim SMS Vaksinasi Covid-19, Siapa Saja yang Menerimanya?

1 Januari 2021 12:00 WIB
Ilustrasi penggunaan vaksin
Ilustrasi penggunaan vaksin ( NY Times)

NIK dan nomor ponsel harus benar

Maka dari itu, mereka harus memastikan data NIK dan nomor ponsel dengan cara mengisi identitas pada link formulir yang akan dikirim melalui SMS selanjutnya.

"Seharusnya (masuk prioritas pertama), kalau data NIK dan nomor handphone benar yaa, untuk itu kita meminta agar mengisi form terkait identitas diri," jelas dia.

Jika terima SMS wajib vaksinasi

Dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 juga telah disebutkan bahwa masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga: 1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Telah Tiba di Indonesia

Nadia mengatakan, Kemenkes memperkirakan, vaksinasi untuk kategori prioritas pertama ini bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.

Akan tetapi, hal tersebut tergantung pada izin yang dikeluarkan oleh BPOM. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020, ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin.

Berikut daftarnya:

  • Tenaga kesehatan
  • TNI
  • Kepolisian
  • Aparat penegak hukum dan petugas layanan publik
  • Tokoh masyarakat/agama
  • Pelaku perekonomian strategis
  • Guru atau tenaga pendidik
  • Aparatur kementerian
  • Organisasi perangkat daerah
  • Anggota legislatif Masyarakat rentan geospasial, sosial dan ekonomi
  • Masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Untuk diketahui, Indonesia saat ini telah memastikan 3 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Jumlah itu termasuk 1,8 juta dosis yang tiba di Indonesia pada Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: Bersamaan Datangnya Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Hari Ini Pemerintah Kirim SMS ke Calon Penerima

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm