Dukung Kebijakan Pemerintah, PLN Siap Lanjutkan Stimulus Listrik

7 Januari 2021 20:50 WIB
Petugas PLN sedang memeriksa listrik.
Petugas PLN sedang memeriksa listrik. ( PLN)

“Kami ingin memastikan pelanggan makin mudah untuk mengambil token stimulus listrik ini,” ucap Bob, Kamis (7/1/2021).

Perpanjangan stimulus listrik ini diputuskan setelah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian BUMN menyepakati kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan.

"Untuk itu, stimulus listrik Covid-19 bagi pelanggan PLN dapat kembali dinikmati pada 7 Januari 2021," tambah Bob.

Bob memastikan PLN siap untuk kembali menjalankan kebijakan pemerintah tersebut.

"Kami optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga: Jangan Lupa Besok! Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN!

Berdasarkan keputusan pemerintah, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN dibagi dalam ketentuan berikut:

1. Diskon listrik 100% diberikan kepada pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA. Adapun untuk pelanggan prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis yang besarannya sama seperti sebelumnya.
2. Diskon 50% diberikan kepada golongan pascabayar pelanggan golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi. Adapun pelanggan golongan rumah tangga prabayar 900 VA mendapatkan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.

"Stimulus listrik ini nantinya akan berlaku untuk pelanggan pascabayar penghitungan rekening Januari - Maret 2021. Sementara itu, untuk pelanggan pra bayar berlaku saat pembelian token listrik Januari - Maret 2021," tutup Bob.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm