Sulsel Terima 227 SK Perhutanan Sosial dari Presiden Jokowi

8 Januari 2021 18:25 WIB
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Pemerintah Pusat
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Pemerintah Pusat ( Dok Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 227 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari pemerintah pusat. Luasnya mencapai 276.571,72 hektare, yang diperuntukkan bagi 36.469 Kepala Keluarga (KK). Selain itu, Sulsel juga menerima 1 SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.103,11 hektare, bagi 2.157 penerima.

SK tersebut diserahkan Presiden RI Joko Widodo, secara virtual dari Istana Negara, dan disaksikan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Kamis, 7 Januari 2021. Andi Sudirman sangat mengapresiasi kebijakan Presiden RI Joko Widodo dengan hadirnya program hutan sosial, adat, dan TORA.

"Banyak sertifikat yang didapatkan masyarakat, koperasi bisa masuk hutan untuk peningkatan ekonomi dan menjaga hutan," ungkapnya, saat memberikan sambutan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Baca Juga: LMAN Lambat Selesaikan Lahan, Progres Kereta Api Makassar-Parepare Stagnan

Baginya, program ini sangat luar biasa yang merupakan sebuah terobosan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berterima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena program tersebut kami dapat membantu warga untuk memanfaatkan hutan sosial untuk kesejahteraan masyarakat kecil, juga kami diberi akses untuk membangun daerah terisolir yang dulunya hutan lindung, sekarang bisa untuk kepentingan umum," terangnya.

Andi Sudirman mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar jangan menjadikan program ini bencana dengan merusak. "Ini tujuannya untuk kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat menengah ke bawah," tuturnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm