RS Polri Buka Posko DVI, Berikut Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ-182

10 Januari 2021 09:15 WIB
RS Polri Buka Posko DVI Berikut Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ-182
RS Polri Buka Posko DVI Berikut Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 ( Kompas.com Gerry Lolotung)

Sonora.ID - Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur membuka Posko DVI untuk melayani para keluarga penumpang Sriwijaya Air SJ-182.

Hal ini di umumkan oleh Kabid Dokkes Polda Metri Jaya, Umar Shahab pada Minggu 10/1/2021 pagi.

"Diharapkan segera datang untuk memberikan keterangan-keterangan informasi-informasi tentang keluarganya yang hilang dan menjadi korban," kata Umar dalam siaran Kompas TV, Minggu (10/1/2021) pagi.

Umar mengabarkan bahwa keluarga penumpang dapat segera datang dengan membawa dokomen resmi baik dari Disdukcapil, Disdik, ijazah, catatan medis dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pernyataan Manajemen Sriwijaya Air Terkait Hilang Kontaknya Sriwijaya Air SJ182

Dilansir dari Kompas TV, saat ini sudah ada sejumlah keluarga penumpang yang telah mendatangi RS Polri.

DVI adalah prosedur untuk membandingkan data antemortem dan postmortem. Bagi para keluarga penumpang SJ182 yang ingin mengonfirmasi ke Posko DVI RS Polri wajib membawa dokumen resmi tentang korban.

Tidak hanya itu, Pihak RS Polri juga membuka layanan informasi ke hotline 0812-3503-9292. Para keluarga penumpang dapat menghubungi nomor tersebut.

Baca Juga: Nelayan Sempat Mendengar Suara Ledakan Aneh di Tengah Laut

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan kronologi hilang kontaknya pesawat Sriwijaya Air penerbangan SJ 182 Jakarta-Pontianak pada Sabtu (9/1/2021).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm