Hari ini Pemkot Surabaya Berlakukan PPKM, Terjunkan Personel dari Berbagai Dinas

11 Januari 2021 09:35 WIB
Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Irvan Widyanto.
Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Irvan Widyanto. ( Sonora.ID/Budi Santoso)

Selain itu, untuk wilayah cek poin tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali. Namun begitu, ia memastikan rencananya besok akan dilakukan rapat koordinasi dengan satgas termasuk jajaran TNI dan kepolisian terlebih dahulu. Irvan menyebut, pada rapat itu akan membahas terkait perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020. Hal itu menjadi penting dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur.

“Ketika Perwalinya tidak diubah, maka sanksi-sanksi pada pelanggaran PPKM ini nanti tidak bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Tidak hanya itu, untuk memaksimalkan semua upaya itu, Kepala Kepala BPB Linmas ini pun akan menerjunkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki banyak personel di lingkungan pemkot, sehingga nantinya tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan saja.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Sembilan Ruas Jalan di Kota Semarang Ditutup Dua Pekan

“Ada Dispora, DKRTH, Dinas PU Bina Marga maupun Cipta Karya. Mereka nanti yang membantu kita untuk melaksanakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” urainya.

Mantan Kasatpol PP Surabaya ini membeberkan berdasarkan pantauannya, telah ditemukan klaster hajatan. Oleh sebab itu, agar upaya pemutusan rantai Covid-19 dapat maksimal, maka satgas memberikan rekomendasi saat kegiatan berlangsung ditiadakan prosesi prasmanan. Tujuannya supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker.

“Artinya, makanannya dapat dibungkus dan dibawa pulang. Jadi ditiadakan makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian. Tetapi bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya,” tegasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm