Pemkot Makassar Belum Putuskan Lanjutkan Pembatasan Jam Malam

11 Januari 2021 14:03 WIB
Rudy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar
Rudy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar belum memutuskan akan melanjutkan pembatasan jam operasional untuk sejumlah tempat usaha.

Diketahui, kebijakan tersebut berakhir hari ini, Senin 11 Januari 2021. Dalam surat edaran, tempat seperti restoran, rumah makan, cafe dan warkop hanya diizinkan buka sampai jam 19 malam.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan untuk hingga kini keputusan mengenai dilanjutkan pembatasan masih belum menemui hasil.

Sebelum diputuskan, akan dikaji terlebih dahulu untuk mengetahui efektivitasnya dalam menekan penyebaran kasus virus corona.

Baca Juga: PSBB di Jawa dan Bali, Sulsel Tunggu Perintah Pemerintah Pusat

"Ini sementara kita kaji. Sebentar kita coba koordinasikan dengan tim epidemiolog bagaimana efektivitas pembatasan yang sudah kita lakukan dalam dua minggu ini," kata Rudy saat ditemui di rujab Walikota, Jl Penghibur, Senin (11/1/2021).

Rudy memberi sinyal pembatasan akan dilanjutkan jika hasil evaluasi menunjukkan berhasil menekan laju penyebaran.

Mengenai opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), juga menjadi pilihan pemerintah jika dirasa perlu.

Rudy menekankan keputusan yang diambil akan tetap memperhatikan aktivitas ekonomi, termasuk pelaku UMKM.

Baca Juga: LMAN Lambat Selesaikan Lahan, Progres Kereta Api Makassar-Parepare Stagnan

"Kalau memang efektivitasnya bagus terkait dengan pengendalian Covid, tentu layak kita teruskan, tetapi kalau efektivitasnya tidak terlalu signifikan tapi justru signifikan menghantam ekonomi kita khususnya UMKM, tentu kita akan cari formulasi baru, langkah baru yang lebih baik," jelasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm