Tak Hanya Tempat Usaha, PPKM Banjarmasin Juga Batasi Pintu Masuk

12 Januari 2021 07:45 WIB
pembatasan di pintu masuk dan keluar Kota Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6.
pembatasan di pintu masuk dan keluar Kota Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6. ( Smart Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Di hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banjarmasin, Satgas Penanganan CoVID-19 di tingkat kota melakukan penyisiran ke seluruh kawasan, Senin (11/01) malam.

Dimulai dengan apel gelar pasukan di Mapolresta Banjarmasin yang diikuti oleh instansi terkait, ratusan personel gabungan langsung menuju lokasi titik pantau pertama, di perbatasan Jalan A. Yani Kilometer 6.

Rupanya, PPKM yang dijalankan kota Banjarmasin mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021 mendatang, juga membatasi bagi pelaku perjalanan mulai pukul 22.00 WITA.

"Perbatasan juga dijaga, tapi tidak terlalu ketat. Hanya jam malam saja," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan kepada Smart FM.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Pjs Sekda Banjarmasin Janji Segera Tuntaskan Pelanggaran Prokes

Menurutnya, berbeda dengan saat Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) yang penerapannya lebih ketat, pada PPKM kali ini agak sedikit lebih longgar.

Misalnya, jika orang yang datang dari luar kota ingin masuk yang ingin masuk ke wilayah Banjarmasin di atas pukul 22.00 WITA, maka akan ditanya terlebih dahulu oleh petugas apakah tempat tinggalnya disini atau tidak.

"Jika tempat tinggal tidak di Banjarmasin maka kita minta kembali. Begitu pula sebaliknya," cetus Rachmat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua 1 Satgas Penanganan CoVID-19 Banjarmasin.

Baca Juga: Bedah Buku Rektor ULM Jadi Webinar Perdana Dispersip Kalsel di 2021

salah satu kafe yang masih buka di atas jam 22.00 WITA ditegur oleh petugas patroli

Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 442.11/.01 -P2P/Diskes juga disampaikan upaya pencegahan kerumunan.

Dalam hal ini, pihaknya juga memberlakukan batasan jam operasional bagi pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), Billiard, kafe, Mall, restoran/rumah makan.

"3 hari ini kita all out sosialisasikan lagi. Kita lihat sejauh mana kepatuhannya," terangnya.

Jika selama masa sosialisasi itu masih ngeyel, maka pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi. Yaitu pelanggaran terhadap upaya kekarantinaan, Kesehatan dan Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

"Sanksinya masih sesuai dengan yang tertera di Perwali," tandasnya.

Baca Juga: Secara Aklamasi, Ansharuddin Kembali Pimpin DPD Golkar Balangan

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm