Satgas Covid-19 Balikpapan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM

18 Januari 2021 14:30 WIB
Satgas Covid-19 Balikpapan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM
Satgas Covid-19 Balikpapan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM ( )

Balikpapan, Sonora.ID - Satgas Penanganan Covid-19 telah membubarkan warga yang melaksanakan acara resepsi pernikahan di hotel yang ada di Balikpapan, belum lama ini.

Padahal Balikpapan Tengah melaksanakan  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai sejak 14 Januari hingga 27 Januari 2021.

“Satgas melakukan pembubaran kegiatan resepsi pernikahan di hotel, dengan tujuan, agar masyarakat memahami akan ketegasan pemerintah kota terhadap aturan yang diberlakukan,” tegas Wali kota Balikpapan, Rizal Effendi,Senin(17/01/2021).
 
Rizal menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran penerapan PPKM dan diharapkan warga mematuhi kebijakan PPKM yang telah diberlakukan selama 2 pekan tersebut.
 
 
Ketegasan pemerintah bagi warga yang tidak mengindahkan PPKM bertujuan mengantisipasi meningkatnya angka pandemi Covid 19 di Balikpapan.
 
“Sebelum melaksanakan PPKM, kami sudah melaksanakan rapat dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia  (PHRI). Hasilnya PHRI sudah memahami surat edaran penerapan PPKM,” tegasnya.
 
Rizal mengaku ada beberapa hotel yang belum memahami betul surat edaran tentang PPKM dan salah menafsirkan.
 
 
Namun ada juga hotel yang mengetahui surat edaran, tetapi tetap saja menggelar resepsi pernikahan.
 
Perlu diketahui, dalam surat edaran gugus tugas menetapkan, seluruh perusahaan seperti BUMN / BUMD dan swasta agar melaksanakan sungguh-sungguh protokol kesehatan serta menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.   
 
Kemudian untuk para pelaku usaha,  pengelola tempat wisata,  tempat olah raga,  tempat hiburan malam,  pasar malam,  bioskop,  wahana permainan anak,  tempat hiburan malam, ditutup sementara.
 
Pembatasan diberlakukan juga terhadap mal yang ada di Kota Minyak   yakni beroperasi sampai pukul 21.00 wita.
 
Sedangkan, untuk tempat usaha restoran atau angkringan disarankan tetap meningkatkan protokol kesehatan dengan mengutamakan take away.
 
Kemudian untuk makan di tempat, disarankan hanya 50 persen dari ruang yang ada dan bukanya dibatasi hingga pukul 21.00 wita.
 
Begitu juga dengan rumah ibadah, dalam surat edaran ini,  dibatasi hanya 50 persen saja dari kapasitas biasa. Begitu juga dengan pondok pesantren, disarankan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.
 
Pemerintah kota mengimbau kepada camat agar memerintahkan para lurah agar semua kegiatan di semua RT yang berpotensi mengumpulkan massa, agar dihentikan sementara.
 
Begitu juga dengan perkawinan,  saat ini diperbolehkan hanya akad nikah saja sesuai dengan protokol kesehatan.
 
Sedangkan resepsi tidak diperbolehkan. Selain itu, semua aktivitas di Balikpapan dibatasi sampai pukul 22.00 wita.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm