Kronologi PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya

18 Januari 2021 15:35 WIB
Ilustrasi emas Antam.
Ilustrasi emas Antam. ( Kompas.com)

Sonora.ID - PT Aneka Tambang (Antam) baru-baru ini menjadi perbincangan masyarakat karena kasus jual beli emas yang melibatkan warga Surabaya.

Melansir Kompas TV, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kini telah menjatuhkan hukuman kepada PT Antam terkait kasus tersebut.

Martin Ginting yang merupaka Ketua Majelis Hakim Pengadilan memutuskan menjatuhi hukuman kepada Antam berupa pembayaran ganti rugi senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.

Baca Juga: Viral Tagihan Listrik hingga Rp 68 Juta, PLN: Ditemukan Kejanggalan

Majelis hakim diketahui mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, namun emas batangan yang diterima hanyalah sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram tidak pernah diterima oleh Budi. Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang miliknya sudah diserahkan kepada PT Antam.

kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, namun emas batangan yang diterima hanyalah sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram tidak pernah diterima oleh Budi. Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang miliknya sudah diserahkan kepada PT Antam.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Januari 2020, Turun Rp20.000

Namun, setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Karena tidak ada pengiriman emas berikutnya, Budi Said merasa ditipu. Ia selanjutnya mengirimkan surat kepada PT Antam Cabang Surabaya. Namun, surat itu nyatanya tidak pernah dibalas.

Budi Said tak patah arang. Ia kembali berkirim surat, kali ini kepada PT Antam Pusat di Jakarta.

Alih-alih dapat kejelasan, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim PN Surabaya berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat yang dilakukan Endang Kumoro.

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Selain itu, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Viral Video Pilot Turunkan Paksa Penumpang yang Sulit Diatur

Menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said.

Antam yang merupakan anak usaha holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero) tersebut tak tinggal diam. Ia akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said.

Antam sendiri menyatakan selalu menjual logam mulia emas batangan dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Artikel Ini telah tayang di Kompas.Tv dengan judul "Duduk Perkara PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya, Berawal Tergiur Potongan Harga".

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm