Marak Hasil Tes Palsu, Mulai Febuari KKP Bakal Terapkan Sistem yang Lebih Ketat Untuk Penumpang Pesawat

19 Januari 2021 10:23 WIB
Marak Hasil Tes Palsu, Mulai Febuari Syarat Penumpang Pesawat Makin Diperketat
Marak Hasil Tes Palsu, Mulai Febuari Syarat Penumpang Pesawat Makin Diperketat ( KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Sonora.ID - Saat ini marak terjadi pemalsuan surat keterangan terbebas dari covid-19, menindak lanjuti hal tersebut Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta bakal menerapkan sistem yang baru dan jauh lebih ketat dari sebelumnya.

Menurut Kepala KKP, Darmawali salah satu sistem baru yang nantinya akan di terapkan adalah para penumpang pesawat wajib mengunggah dokumen hasil PCR atau rapid test antigen ke Electronic Health Alert Card (e-HAC).

"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko saat pres rilis, Senin (18/1/2021).

Darmawali mengatakan cara ini akan lebih meminimalisir pemalsuan surat, lantaran pihak yang meng-upload merupakan petugas pelayanan kesehatan langsung.

Baca Juga: Setelah Tolak Vaksin Covid-19, Begini Nasib Ribka Tjiptaning Saat Ini

"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," lanjut dia.

Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau Antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.

Kemudian setelah mendapatkan hasilnya seluruh calon penumpang harus menunjukan hasul tes dari aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Darmawali menambahkan, langkah baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021.

"Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucap dia.

Baca Juga: Setelah Tolak Vaksin Covid-19, Begini Nasib Ribka Tjiptaning Saat Ini

Adanya sistem baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisir beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm