Kini Rapid Tes Antigen Dapat Dilakukan di Stasiun Tasikmalaya

19 Januari 2021 20:05 WIB
Suasana Rapid Tes Antigen di Stasiun Tasikmalaya, Selasa (19/1/2021)
Suasana Rapid Tes Antigen di Stasiun Tasikmalaya, Selasa (19/1/2021) ( Sonora Bandung/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Sejak 22 Desember 2020, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa khususnya di wilayah Daop 2 Bandung diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: ASITA Kalsel Keluhkan Masa Berlaku Hasil RT-Antigen Hanya Tiga Hari

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyampaikan bahwa sebagai bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada para pelanggan KA.

Layanan Rapid Tes Antigen di stasiun Bandung mulai pukul 08.00 WIB - 19.00 WIB dan Stasiun Kiaracondong pukul 08.00 WIB - 23.00 WIB.

"Terhitung mulai tanggal 18 Januari 2021, para pelanggan setia KA juga dapat menikmati layanan Rapid Tes Antingen di Stasiun Tasikmalaya mulai pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB dengan harga Rp105.000," ucap Kuswardoyo di Bandung, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Tahun ini Naik Kereta Api Wajib RT-PCR atau RT-Antigen

"Penambahan lokasi layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," imbuhnya.

Menurutnya, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

Diketahui, KAI Daop 2 Bandung mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.

Baca Juga: PPDN Tanpa Rapid Tes Antigen, Diarahkan Rapid Tes Mandiri Di Pos Terpadu Cekik

Kuswardoyo menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

"Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm