Menurut secara perkara, gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," jelas dia.
Selain itu, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mengaku terenyuh mendengar Koswara yang digugat oleh anak kandungnya.
Baca Juga: Anak Bruce Lee Gugat Restoran di China Karena Gunakan Gambar Sang Ayah
Untuk itu dia mengaku siap untuk mendampingi Koswara.
"Saya sudah bicara dengan advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.