Dinsos Makassar Ajukan 72 Santunan Untuk Warga yang Meninggal Karena Terinfeksi Covid-19

21 Januari 2021 18:35 WIB
La Heru, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Makassar
La Heru, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Sosial Kota Makassar mengeluarkan 72 surat rekomendasi bagi warga yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19, agar bisa mendapat santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Surat rekomendasi ini akan digunakan ahli waris untuk mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta dari Kemensos. Sebelumnya Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Makassar, Laheru mengatakan, baru 72 berkas yang masuk untuk mengajukan permohonan.

Padahal pelayanan ini telah dibuka sejak Juni 2020. Sementara update terakhir Satgas Covid-19 Makassar, mencatat sudah 425 orang yang meninggal dengan status positif.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 di Jawa Tengah Menurun, Ganjar Minta Tetap Waspada

"Sejak bulan Juni lalu sampai sekarang itu sudah sebanyak 72 orang yang sudah kumpul berkasnya. Kalau yang sudah meninggal (Covid-19) sudah banyak, tapi yang kami terima berkasnya disini baru sebanyak 72 orang," ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, hal ini karena kurangnya informasi, atau publikasi. Sehingga banyak yang belum mengetahui hal ini.

"Mungkin karena masih banyak masyarakat yang belum tahu, jadi masih sedikit yang masukan berkasnya," jelasnya.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 di Jawa Tengah Menurun, Ganjar Minta Tetap Waspada

Lanjutnya, sampai detik ini belum ada satu pun pemohon yang telah menerima jaminan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm