Ritel Bakal Bertambah, Pedagang Tradisional di Banjarmasin Lagi-Lagi Menjerit

26 Januari 2021 16:45 WIB
Ritel Bakal Bertambah, Pedagang Tradisional di Banjarmasin Lagi-Lagi Menjerit
Ritel Bakal Bertambah, Pedagang Tradisional di Banjarmasin Lagi-Lagi Menjerit ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Keberadaan pedagang kecil di pasar-pasar tradisional terancam kembali meredup. Hal itu lantaran, ritel-ritel modern berencana kembali bertambah di Kota Banjarmasin.

Informasi perencanaan itu sendiri didapat seusai Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, menggelar rapat koordinasi terkait permohonan lokasi gerai baru Alfamart, Selasa (26/01) pagi. 

"Alfamart berkeinginan menambah alias membuka gerai baru. Rencananya, ada lima gerai yang bakal dibuka. Dua lokasi di antaranya, di daerah Basirih dan Jalan Manggis," ungkap Penjabat (Pj) Sekdako Banjarmasin, Mukhyar saat dikonfirmasi Smart FM.

Baca Juga: Kecewa dengan Pernyataan Macron, Ritel Modern di Banjarmasin Tarik Produk Prancis

Tentu permohonan itu tak serta merta dikabulkan, karena masih rapat awal. Sementara keputusan final nantinya, menurut Mukhyar ada di tangan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. 

"Intinya, kami mendukung kegiatan itu selama tidak melanggar aturan. Dan kami berharap itu bisa membangkitkan ekonomi masyarakat, dan tidak mematikan usaha masyarakat," tutupnya. 

Lebih jauh. Dari hasil rapat awal itu pula, yang tentunya juga dihadiri oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, melalui Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar, Ichrom M Tezar mengaku bahwa pihaknya masih meminta pihak pemohon melengkapi sejumlah persyaratan. 

Baca Juga: Berusaha Cari Bantuan Sendiri, Warga Pengungsi Datangi Balaikota Banjarmasin

Sebagian diantaranya, yakni meminta berkas kelengkapan perizinannya hingga data terbaru berapa jumlah Alfamart di Kota Banjarmasin. 

"Baik yang dikelola secara pribadi maupun PT Terus terang, sampai sekarang datanya belum diserahkan ke kami. Maka, kami meminta mereka wajib menyiapkan datanya besok, Rabu (27/01)," jelasnya, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Melihat dari maraknya gerai itu di Kota Banjarmasin, tentu menjadi pertanyaan apakah ada batasan terkait jumlah gerai yang diperbolehkan berdiri. 

Baca Juga: Blusukan Ke Pasar Antasari, Pedagang dan Warga Tunjukkan Dua Jari Simbol Dukungan Ibnu-Arifin

Menjawab hal itu, Tezar menjelaskan berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2012, sepengetahuannya tak ada acuan berapa batasan jumlah yang diperbolehkan berdiri. Melainkan lebih banyak mengatur jarak pembangunan. 

"Misalnya, untuk jarak pembangunan gerai minimal 500 meter dari pasar tradisional atau ritel modern lainnya. Kemudian, bila di kawasan permukiman, dalam satu kawasan yang bukan perdagangan dan jasa hanya boleh satu gerai saja," urai Tezar. 

Di sisi lain, keberadaan ritel modern yang dinilai memudahkan warga dalam berbelanja, namun ternyata juga menyulitkan pendapatan para pedagang tradisional. 

Baca Juga: Direlokasi, Pedagang Pasar Beras Banjarmasin Dihadiahi Dermaga

Misalnya, Haseran Harun (63), salah seorang pedagang di Pasar Pekauman mengaku, sejak munculnya ritel - ritel modern penghasilannya tak seperti dulu lagi.

Apalagi, lokasinya juga berada tak berada jauh dari lokasi pasar tradisional tempatnya berjualan dan kerap banting harga serta menawarkan promo-promo.

"Yang biasanya Rp 500 sampai Rp 700 sehari, kini untuk Rp 200 ribu pun susah. Belum lagi, Covid-19 yang melanda. Saya berharap, Pemko bisa memikirkan matang-matang nasib para pedagang di pasar tradisional dan usaha kecil lainnya," tutupnya. 

Baca Juga: Alasan Masih Banjir, Banjarmasin Hanya Jalankan PPKM Transisi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Ritel Bakal Bertambah, Pedagang Tradisional di Banjarmasin Lagi-Lagi Terancam Meredup