Pemprov Sulsel Segera Terapkan Merit System, Lelang Jabatan Ditiadakan

27 Januari 2021 15:45 WIB
Ilustrasi lelang jabatan
Ilustrasi lelang jabatan ( istimewa)

Setelah ada jawaban dari OPD, lanjut Imran, pihaknya harus menyurat ke Wali Kota untuk ketersediaan melepas pejabat.

Setelah itu, BKD menyurat lagi ke BKN untuk diberikan pertimbangan teknis. "Jika disetujui maka kami sisa membuat SK agar ditandatangani Gubernur," tambahnya.

Imran menambahkan, meski nantinya pejabat tersebut berhasil pindah ke Pemprov, mereka akan menjadi staf biasa terlebih dahulu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mengajukan pindah tugas.

Keputusan ini diambil jelang berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin yang telah memimpin hampir 5 bulan. Isu yang beredar, pejabat tersebut khawatir bakal dinonjobkan oleh Wali Kota baru nantinya.

Baca Juga: Efektifkan Anggaran, Pemprov Sulsel Setop Penerimaan Pegawai Non ASN

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm