Jangan Sumbat Aliran Sungai, Jika Tak Ingin Dapat Teguran dari Pemko Banjarmasin

28 Januari 2021 12:05 WIB
Jangan Sumbat Aliran Sungai, Jika Tak Ingin Dapat Teguran Dari Pemko Banjarmasin
Jangan Sumbat Aliran Sungai, Jika Tak Ingin Dapat Teguran Dari Pemko Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Belajar dari kejadian banjir parah yang melanda, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai berpikir melakukan antisipasi untuk jangka panjang.

Sebelumnya berbagai cara telah dilakukan untuk mengatasi banjir, mulai dari pompanisasi, pembongkaran bangunan yang dianggap menghalangi hingga menyumbat aliran air ke Sungai Martapura.

Tak lepas pengerukan sungai juga dilakukan. Tepatnya, di bekas berdirinya belasan kios Pasar Kuripan, yang dibongkar pada 23 Januari lalu yang sebelumnya dianggap menghambat aliran air Sungai Veteran.

Baca Juga: Waspada, Klaster Pengungsian Warga Terdampak Banjir Mengintai

Selanjutnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengungkapkan, bahwa dirinya juga sudah menandatangani Surat Edaran (SE), yang ditujukan kepada pemilik ruko atau bangunan.

Di dalamnya, mengimbau pemilik ruko atau bangunan bisa memastikan bahwa bangunannya tidak menghambat aliran air atau menutupi sungai, hingga membuat aliran air sungai tersumbat.

"Sifatnya masih imbauan. Agar saluran-saluran yang tertutup apalagi yang tersumbat kiranya bisa dipastikan bisa berjalan dengan baik. Kami minta kesadaran masyarakat," ucapnya saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di lobi Balai Kota.

Ibnu mengaku, bakal memberikan waktu kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin dan pengawasan bangunan, untuk melihat kondisi di lapangan, seusai surat edaran nantinya diterbitkan.

Baca Juga: Besok Wali Kota Banjarmasin Divaksin Tahap Kedua, Ibnu: Tidak Ada Persiapan Khusus

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm