Dinilai Menyakiti Perasaan Masyarakat, Susi Pudjiastuti Ajak Nitizen Ramai-ramai Unfollow Abu Janda

29 Januari 2021 14:49 WIB
Dinilai Menyakiti Perasaan Masyarakat, Susi Pudjiastuti Ajak Nitizen Ramai-ramai Unfollow Abu Janda
Dinilai Menyakiti Perasaan Masyarakat, Susi Pudjiastuti Ajak Nitizen Ramai-ramai Unfollow Abu Janda ( Instagram @susipujiastuti115)

Sonora.ID - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Indonesia, Susi Pudjiastuti ikut berkomentar mengenai cuitan yang dilontarkan oleh sosok permadi Arya atau Abu janda di media sosialnya mengenai evolusi terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Menurut Susi Pudjiastuti yang dilakukan oleh Abu Janda secara langsung telah menyinggung perasaan publik.

"Saya pikir saatnya dihentikan ocehan2 model seperti ini yg selalu menyinggung perasaan publik. Tidak sepantasnya dimasa sulit pandemic, hal2 yg tidak positif dibiarkan," tulisnya

Susi langsung menuliskan cuitan untuk mengajak nitizen agar langsung mengunfollow Abu Janda dan mengajak untuk tidak memperdulikan orang tersebut.

"Ayo kita un follow, dan jangan perdulikan lagi orang2 seperti ini. Salam sehat & damai," kata Susi.

Baca Juga: Unblock Twitter Sandiaga Uno, Kini Susi Punya Permintaan untuk Menpar

Untuk diketahui, saat ini Abu Janda telah dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri terkait cuitan evolusi yang diduga rasis kepada Natalius Pigai, melalui akun twitternya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut ABu Janda dituduh telah melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Islam Disebut Agama yang Arogan, Begini Tanggapan PBNU

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm