Sudah Puluhan Tahun, Warga Desa Sungai Dua Tak Nikmati Aliran Listrik

2 Februari 2021 16:45 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat menyerap aspirasi warga Desa Sungai Dua, Kabupaten Tanah Bumbu
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat menyerap aspirasi warga Desa Sungai Dua, Kabupaten Tanah Bumbu ( Humas DPRD Kalimantan Selatan)

Apalagi sejak dibangunnya desa tersebut, akses jalan belum juga mulus dan kerap menyulitkan mobilitas warga dari dan menuju wilayah lain.

Menyikapi aspirasi dari warga Desa Sungai Dua, Muhammad Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani itu mengakui bahwa masalah tersebut memang jadi yang paling krusial dialami.

Untuk itu, Ia melalui DPRD Kalimantan Selatan dan komisi terkait akan mencoba mengundang PT. PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah guna membicarakan dan mencari solusinya.

“Dari dulu memang persoalannya adalah listrik. Kemarin kami ke Kotabaru daratan dan permasalahannya juga sama,” ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Diskon Tarif Listrik Diperpanjang hingga Juni 2021

Tempo hari, menurut Paman Yani, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor juga sudah menyetujui pemanggilan pihak PLN oleh legislatif di tingkat provinsi. Terutama untuk mengakomodir daerah mana saja yang harus dipasangi atau dialiri listrik.

“Memang sampai saat ini belum kami sampaikan kondisi yang sebenarnya, mungkin setelah selesai pelantikan kepala daerah, baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati, baru bisa dijalankan,” tambah Yani.

Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti pentingnya perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan agar menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah setempat.

“10 tahun lalu hanya bisa dilalui dengan jalan setapak dan kini Alhamdulillah sudah bisa dilalui mobil, hal ini perlu juga diperhatikan,” pungkasnya.

Baca Juga: KRL Jogja-Solo Cuma Bayar Rp 1 di Masa Percobaan, Berminat Mencoba?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm