Kades di Pesisir Barat Lampung Korupsi Dana Desa Rp 296 Juta untuk Kepentingan Pribadi

2 Februari 2021 17:20 WIB
Persidangan Kades di Pesisir Barat Lampung yang Korupsi Dana Desa Rp 296 Juta untuk Kepentingan Pribadi
Persidangan Kades di Pesisir Barat Lampung yang Korupsi Dana Desa Rp 296 Juta untuk Kepentingan Pribadi ( Tribun Lampung)

Lampung, Sonora.ID - Kepala Pekon Bambang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dijatuhi hukuman 20 bulan penjara setelah terbukti menyelewengkan dana desa.

Pria berusia 46 tahun bernama Ali Toha tersebut diduga menikmati uang anggaran sebesar Rp. 296 juta untuk kepentingan pribadinya.

Uang tersebut adalah sebagian dari APB (Anggaran Penerimaan dan Belanja).

JPU M Indra Gunawan Kesuma mengatakan tersangka tidak membelanjakan sepenuhnya anggaran pekon tahun 2017.

"Bahwa adanya penerimaan dana APB Pekon Bambang Tahap I TA 2017 sebesar Rp 698.313.133 ke rekening kas pekon melalui Bank Lampung Cabang Krui," ujar JPU, Senin (1/2/2021).

Terdakwa hanya membelanjakan anggaran sebesar Rp. 401.380.400.

Baca Juga: Namanya Diseret Terlibat Korupsi Bansos Covid, Sekprov Sulsel: Itu Fitnah Kejam

"Selanjutnya pada bulan Juli 2017 menjelang habisnya masa jabatan, terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban terhadap belanja APB pekon dan terdakwa pergi meninggalkan Pekon Bambang," tandasnya.

Vonis 20 bulan penjara merupakan vonis yang lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan JPU.

JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun tim tribunlampung.co.id, terdakwa menerima putusan ini.

"Terima, Yang Mulia," ujar Ali melalui layar telekonferensi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid 19 Makassar Disebut Jalan di Tempat

Keringanan hukuman yang didapatkan terdakwa didapatkan karena sang istri membayar kerugian negara sebelum hakim membaca putusan sebesar Rp. 100 juta.

Efiyanto selaku hakim menjelaskan selain mengembalikan kerugian negara, terdakwa juga berlaku sopan merupakan hal yang meringankan hukuman. 

Efiyanto menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Turun ke Makassar Untuk Selidiki Dugaan Korupsi RS Batua

"Jika terpidana tidak dapat membayar sisa uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

"Dan jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti seperti tersebut di atas, maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan bulan," tandasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm