LSM KAKI Kalsel Bantah Dukung Class Action Terkait Penyebab Banjir

2 Februari 2021 17:39 WIB
Ketua LSM KAKI Kalsel, Ahmad Husaini
Ketua LSM KAKI Kalsel, Ahmad Husaini ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID – Rencana class action atau gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin oleh LSM di 11 kabupaten/kota yang terdampak banjir dan 50 advokat, bergulir dan ramai di berbagai media.

Materi yang digugat terkait kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan kabupaten/kota yagng dinilai lamban dalam mengatasi banjir besar yang membuat puluhan ribu jiwa terdampak.

Disebut mendapat dukungan dari 100 lebih LSM yang ada di Bumi Lambung Mangkurat, rupanya tak semua LSM memberikan kesediaannya untuk menggugat pemerintah.

Baca Juga: Disdik Banjarmasin Sebut Data Sekolah Rusak Akibat Banjir Tak Sebanyak yang Dilaporkan

Salah satunya LMS Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan yang membantah ikut serta dan mendukung rencana gugatan.

“Ada beredar kabar kalau LSM KAKI ikut dalam class action, itu tidak benar! Faktanya, saya tidak pernah diajak diskusi rencana gugatan class action,” bantah Ahmad Husaini, Ketua LSM KAKI Kalimantan Selatan secara tegas, ketika ditemui Senin (01/02) lalu.

Pihaknya justru menilai, langkah pemerintah daerah dalam menangani banjir dan dampaknya sudah tepat, meskipun tentu tidak dapat dikatakan sempurna.

Namun hal itu terlihat dari gencarnya penyaluran bantuan dan upaya untuk menangani banjir yang merendam puluhan ribu rumah di 11 kabupaten/kota.

Bahkan upaya itu juga menurutnya nyata diperlihatkan oleh kepala daerah, seperti Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang turut serta berjibaku melakukan evakuasi dan menyalurkan bantuan bagi para korban banjir.

Baca Juga: Membangun Sendiri di Atas Sungai, Warga Sadar Diri Membongkar

Seharusnya kita sebagai elemen masyarakat, kita harus benar-benar apresiasi khususnya kepada pemerintah, kepada kepolisian, dan stakeholder lainnya. Kalau gugatan class action, itu menandakan kita menjustifikasi bahwa pemerintah itu seakan-akan diam duduk, artinya setelah ada bencana seolah-olah tidak ada kegiatan,” tegasnya.

Ia justru meminta masyarakat dan kalangan yang ingin mengajukan gugatan agar lebih fokus pada perjuangan aspirasi masyarakat.

Terutama pasca banjir, masih banyak yang harus dilakukan untuk memulihkan situasi seperti sedia kala. Tentunya hal tersebut memerlukan kerjasama seluruh pihak tanpa terkecuali.

Salah satunya pendataan terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan akibat terjangan banjir selama dua pekan.

Mengingat, adanya kucuran stimulan bantuan dari pemerintah pusat, yang besarannya bervariasi.

Yakni Rp 50 juta untuk rumah yang rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp 10 juta untuk rumah yang rusak ringan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm