Pusat dan Daerah Saling Tabrak Regulasi, Minol Terancam Dijual Bebas

4 Februari 2021 20:55 WIB
Tabrakan Regulasi Pusat dan Daerah, Minol Terancam Dijual Secara Bebas
Tabrakan Regulasi Pusat dan Daerah, Minol Terancam Dijual Secara Bebas ( Kompasiana.Com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Belakangan, ramai diberitakan salah satu tempat usaha jenis cafe menjual minuman beralkohol (minol).

Bahkan, kabar tersebut mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, lantaran diduga tidak mengantongi izin.

Namun sayangnya, setelah ditelaah lebih jauh, pengelola cafe ternyata sudah mengantongi izin, yang didapatnya melalui perizinan berbasis online milik pemerintah pusat, melalui Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Nekat Konsumsi Obat Batuk Dengan Miras, Seorang Wanita Ditemukan Tewas

Itu artinya,  Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan penjualan minol di Kota Baiman itu seakan tak berarti.

Bukan tanpa sebab. Hal tersebut terjadi lantaran penjualan minol sekarang tidak lagi memerlukan izin Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), yang biasanya diberikan oleh Kepala Daerah.

Ketika dikonfirmasi Smart FM, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ehsan El Haque mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya agar kedua regulasi ini tidak saling berseberangan.

"Kita berupaya apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat tidak berseberangan dengan Perda milik Kota Banjarmasin. Khususnya dalam hal peredaran minol," ucapnya, di lobi gedung Balai Kota Banjarmasin, Kamis (04/02) siang.

Ia mengaku, sedikit geram atas ketidak sinkronan perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan Perda Minol di Banjarmasin sekarang.

Pasalnya ada salah satu lokasi cafe yang dikunjungi dan dirazia, namun tidak bisa ditertibkan, lantaran telah mengantongi izin yang didapatnya dari pemerintah pusat.

 

"Hal ini juga berdampak dengan daerah karena perizinannya tidak diketahui oleh pemerintah setempat. Dengan begitu nanti akan kita data dan jangan sampai ini bertabrakan antara pemerintah daerah dan pusat," jelasnya.

Ia juga khawatir, berbekal izin secara online tersebut, penjualan minol juga bisa dijual bebas di minimarket.

Kondisi itu pun lantas membuat pihaknya bersama SKPD terkait, akan sesegeranya melakukan pendataan beberapa tempat usaha yang menjual minol, tanpa izin dari pemerintah daerah.

"Tidak hanya kafe, minimarket juga bisa menjual minol apabila mendapatkan izin dari pemerintah pusat," bebernya.

Ia menambahkan, nantinya jika ada tempat yang menjual minol yang berkedok cafe, akan segera diminta izinnya dan menyesuaikan dengan Perda Pemerintah Daerah.

"Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan, dan juga perizinan untuk melakukan sinkronisasi perizinan tersebut," tuntasnya.

Sekedar diketahui, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta mengungkapkan, bahwa perizinan SIUP-MB sekarang hanya merujuk pada layanan Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Kejari Manado Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Ribuan Miras

Namun, penjualan minol yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen diperbolehkan dijual di cafe maupun di minimarket. 

Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

NIB ini sendiri adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia. 

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Tabrakan Regulasi Pusat dan Daerah, Minol Terancam Dijual Secara Bebas