Insentif Rendah, Guru PAUD di Banjarmasin Usul Pemanfaatan Dana Desa

5 Februari 2021 10:00 WIB
reses Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias
reses Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias ( Humas DPRD Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID – Masih rendahnya insentif yang diterima tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), menjadi salah satu keluhan yang disampaikan dalam reses yang dilaksanakan Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Rachmah Norlias, Kamis (04/02) siang.

Masukan tersebut disampaikan oleh warga Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang rata-rata merupakan tenaga pendidik PAUD.

Dari informasi yang disampaikan, ada perbedaan antar kabupaten/kota di provinsi ini dalam penggunaan dana desa.

Sehingga mereka mengharapkan ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat dijadikan acuan dalam pemanfaatan dana desa untuk insentif tenaga pendidik di tingkat PAUD.

Baca Juga: Wow, Memakai Masker Wajah Setiap Hari Ternyata Sebabkan Hal Ini

“Tindak lanjutnya Insya Allah akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk kelanjutan permintaan warga ini,” ujarnya.

Ia mengakui jika tambahan insentif sangat diperlukan dan bahkan sifatnya darurat.

Mengingat, rata-rata tenaga pendidik PAUD yang jumlahnya sekitar 1.600 orang dinaungi oleh yayasan dan hanya sekitar 300 orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita akan memperjuangkan keseragaman untuk pemanfaatan dana desa bagi guru PAUD dan memang perlu diatur dalam Pergub,” tambah politikus PAN ini.

Baca Juga: Pemkab Sitaro Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pulau Perbatasan Indonesia dan Filipina  

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm