BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 untuk Usia Lanjut, Ma’ruf Amin Siap Divaksin

8 Februari 2021 11:15 WIB
BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 untuk Usia Lanjut, Ma’ruf Amin Siap Divaksin
BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 untuk Usia Lanjut, Ma’ruf Amin Siap Divaksin ( Sonora FM / Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Berbeda hampir satu bulan setelah Presiden Joko Widodo menerima vaksin Covid-19 pertama, saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin untuk penggunaan vaksin tersebut kepada warga usia lanjut.

Sebelumnya diketahui bahwa ada perbedaan vaksin untuk mereka yang berusia anak-anak, dewasa, dan usia lanjut, tetapi saat ini BPOM telah mengeluarkan penggunaan darurat untuk lansia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun dinyatakan tengah siap menerima vaksinasi, hanya tinggal menunggu keputusan Tim Kedokteran Presiden.

Baca Juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin CoronaVac Untuk Lansia

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi yang memastikan bahwa wapres siap untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, meski demikian, pihaknya menyatakan bahwa semua keputusan berada di tangan tim dokter.

“Kalau Pak Waapres sudah siap, tetapi itu sangat bergantung tim dokter presiden,” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Pertama, Jatim Tuntaskan 10 Daerah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm