Hari Ini 9 Februari, Dimulainya Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Desa/Kelurahan di Kota Denpasar

9 Februari 2021 08:15 WIB
Pemkot Denpasar telah mengadakan rapat secara virtual dengan Perbekel/Lurah, Camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan PPKM Skala Mikro
Pemkot Denpasar telah mengadakan rapat secara virtual dengan Perbekel/Lurah, Camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan PPKM Skala Mikro ( Humas Pemkot Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah mengadakan rapat secara virtual dengan Perbekel/Lurah, Camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid 19 di lingkungan Pemkot Denpasar, di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (8/2) kemarin. 

Rapat yang dipimpin oleh Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penentuan zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.

Baca Juga: Lagi, PPKM Banjarmasin Bakal Diperpanjang. Skalanya Turun ke Tingkat Kelurahan

Dalam rapat bersama yang digelar secara virtual bersama Perbekel/Lurah,,Camat dan OPD, Pemkot Denpasar mengambil keputusan sesuai instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, untuk pelaku usaha dalam PPKM skala Mikro akan berlaku pada hari ini, Selasa (9/2/2021) hingga (22/2/2021) mendatang. Di mana, waktu operasional pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar sampai pukul 21.00 Wita. Dalam PPKM sebelumnya operasional usaha sampai pukul 20.00 Wita.

Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan bahwa PPKM di Kota Denpasar sejak awal sudah berjalan, seperti pembentukan satgas di Desa/Kelurahan termasuk Kecamatan dan juga Banjar Adat dan Dinas sesuai Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 3 Tahun 2021. 

Baca Juga: Lockdown Akhir Pekan Belum Bisa Diterapkan Selama Jakarta masih PSBB/ PPKM

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm