Dilaporkan Soal Kerumunan, Satpol PP Makassar: Mau-Maumu Pj Wali Kota

11 Februari 2021 16:50 WIB
Sekretaris Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan dikutip tribunnews
Sekretaris Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan dikutip tribunnews ( )

Makassar, Sonora.ID - Internal Pemerintahan Kota Makassar menjadi gaduh. Menyusul Satpol PP dilaporkan ke Polisi.

Uniknya, yang melaporkan juga Instansi Pemkot yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dinilai lalai dalam bekerja sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat aksi unjuk rasa ratusan pekerja hiburan di Balaikota kemarin.

Baca Juga: Demo Pekerja Hiburan Makassar, Polisi Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

"Pengakuannya Haeruddin (kepala bidang hubungan antar lembaga Kesbangpol Makassar). Dia melapor atas perintah Pj Wali Kota," kata Sekretaris Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (11/2/2021).

Dia menjelaskan ada 4 anggotanya yang diperiksa polisi. Salah satunya ikut berjoget saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Terlihat dalam tanggapan video yang beredar viral di sosial media.

"Ada 4 anggota kami yang diperiksa tadi di Polrestabes tadi. Kita lakukan pendampingan," tambahnya.

Mereka berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Diketahui, ancamannya bisa pidana atau kurungan penjara sesuai undang-undang karantina kesehatan.

Baca Juga: Tunggu Jadwal Pelantikan, Ini Aktivitas Danny Pomanto Isi Waktu Luang

"Amburadul ini barang. Kita kan hanya bantu pengamanan. Yang punya wewenang itu Kesbangpol terkait unjuk rasa," jelasnya.

Lebih lanjut, Iqbal menyayangkan sikap pimpinannya. Dia mengaku selama pandemi Covid 19, Satpol PP banyak menderita karena beban tugas menjadi bertambah.

"Mau-maunya Pj Wali kota deh, terus terang. Mauko apa? Ini kan dia punya mau,"

"Jadi kita itu kodong bawahan mau siapa, anak buah ku saja kena covid di rumahnya (Rudy Djamaluddin). Yang bertugas rumah jabatannya dan kedianan pribadinya dia tidak peduli," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm