Menparekraf Bersama Gubernur Bali, Bahas Soft Loan Bagi Pelaku Pariwisata dan Parekraf

12 Februari 2021 12:10 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan kerja Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno di Rumah Jabatan Gubernur Bali,  Jayasabha, Denpasar
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan kerja Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar ( Humas Pemprov Bali)

Sementara itu, Menparekraf Sandiaga Uno dalam kunjungannya kali ini mengungkapkan bahwa pertemuan ini membahas sejumlah poin penting.

Di antaranya menyinggung soal  soft loan (pinjaman lunak) Rp9,9 triliun bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) di Bali. 

Dikatakannya, usulan Pemerintah Provinsi Bali bersama Kadin Bali adalah konsep stimulus (dana segar yang on top of the existing loan) yang ditujukan sejumlah Rp1,5 miliar untuk cashflow pelaku pariwisata. Dan hal ini, dijelaskan sedang dalam pembahasan dan masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional. 

Baca Juga: Curhat Maya Usai Jabatannya Sebagai Kadispar Makassar Dicopot Pj Wali Kota

Selain itu, Mantan Wagub DKI Jakarta ini juga menyebut bahwa rencana program-program padat karya pemulihan pariwisata Bali yang sudah mulai tahap realisasi lewat pencanangan 177 desa wisata, pembangunan jogging track, perbaikan destinasi wisata hingga pengolahan sampah di Klungkung.

“Juga Pak Gubernur menambahkan rencana pengolahan sampah di Kuta dan beberapa lokasi destinasi wisata lain yang diharapkan mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya,” jelas Menparekraf  yang turut didampingi Ketua Kadin Bali Made Ariandi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho, dan Kadis Pariwisata Bali I Putu Astawa.

Menparekraf Sandiaga Uno juga menyinggung pembahasan terkait upaya mendatangkan kembali wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata.

Pihaknya pun tengah mengkaji konsep Free Covid-19 Corridor pada masa pandemi ini untuk diterapkan di Bali. Ini sesuai usulan yang diajukan Pemprov Bali beserta pelaku pariwisata. 

Baca Juga: Sebelum Gagal Dicairkan, Ada 50 Hotel di Makassar Penuhi Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm