RMI NU Sumsel Siap Kawal Perda Pondok Pesantren

12 Februari 2021 13:45 WIB
Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Sumatera SelatanSiap Kawal Perda Pondok Pesantren
Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Sumatera SelatanSiap Kawal Perda Pondok Pesantren ( Smart FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID – Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Sumatera Selatan berkomitmen akan terus mengawal Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren agar benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Hal ini menyusul setelah disahkannya Raperda tentang Pondok Pesantren menjadi Perda yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. Sumsel pada Senin (08/02) lalu.

H.M.Syarif perwakilan RMI NU Sumsel mengatakan, pihaknya akan terus mengawal implementasi dari Perda Pondok Pesantren supaya dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat di daerah.

“Kami akan terus mengawal Perda ini, bahkan kemarin kita sudah melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim supaya juga mengusulkan attau membuat turunan dari Perda ini. Semoga Perda ini dapat dirasakan sampai ke tingkat bawah Kabupaten/Kota di Sumsel, terutama di pelosok-pelosok,” katanya.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek, Gubernur Sumsel : Mari Rayakan Secara Sederhana

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menjelaskan, Perda Pondok pesantren ditujukan untuk semakin memperkuat kesetaraan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) santriwan santriwati dengan sekolah formal lainnya.

“Bila sebelumnya diatur dalam Permendagri tentang hibah. Sekarang melalui usulan perda DPRD ini Gubernur dapat membantu. Perda ini perlu kita lahirkan agar ada kesetaraan antara KBM Pondok Pesantren dengan SD/SMP/SMA setara. Setelah Ini, kita cermati bersama kementerian dalam negeri (Kemendagri) agar dapat segera melahirkan Pergubnya,” jelasnya.

Deru pun mengungkapkan, melalui pengesahan Perda ponpes ini maka Gubernur dapat membantu Ponpes baik dalam bantuan sarana maupun prasarananya.

 Baca Juga: Jawa Barat Kini Miliki Perda Pesantren Pertama Di Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm