Badan Kehormatan, Usulkan Hentikan JAK dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut

17 Februari 2021 15:10 WIB
Badan Kehormatan, Usulkan Hentikan JAK dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut
Badan Kehormatan, Usulkan Hentikan JAK dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut ( Motion Radio Manado)

Manado, Sonora.ID - Imbas dari kasus video viral dugaan perselingkuhan, James Arthur Kojongian resmi dicopot dari posisinya sebagai wakil ketua DPRD Sulawesi Utara.

Keputusan diambil berdasarkan rekomendasi Badan Kehormatan yang disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Sulut.

Politisi partai Golkar, James Arthur Kojongian dilengserkan dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD Sulut.

Keputusan ini disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Gabungan Aktivis Perempuan Sulawesi Utara Desak JAK Mundur

Badan Kehormatan DPRD Sulut menilai James Arthur Kojongian telah melanggar sumpah janji, karena telah melakukan perbuatan yang menciderai kewibawaan dan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.

Sesuai tata tertib DPRD, maka Badan Kehormatan merekomendasikan pemberhentian terhadap James Arthur Kojongian dari jabatan sebagai wakil ketua DPRD Sulut.

“Sesuai ketentuan pasal 65 peraturan dprd nomor dua tahun duaribu sembilanbelas tentang tata tertib dprd, maka badan kehormatan selanjutnya merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota dprd  di dalam rapat paripurna ini untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada saudara james arthur kojongian, yang mengusulkan pemberhentian saudara james arthur kojongian dari jabatab wakil ketua dprd propinsi sulawesi utara, “ kata Sandra Rondouwu Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara, saat membacakan rekomendasi pemberhentian JAK.

Baca Juga: DPD Partai Golkar Sulut Nonaktifkan JAK Terkait Kasus Video Viral

Sedangkan untuk pemberhentian JAK dari anggota DPRD Sulut diserahkan kewenangannya kepada partai Golkar.

“Pemberhentian saudara james arthur kojongian dari anggota dprd sulawesi utara sesuai dengan mekanisme diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan dalam hal ini partai golongan karya, “ imbuh Sandra.

Lebih lanjut, Rekomendasi Badan Kehormatan langsung disahkan oleh pimpinan DPRD Sulut. 

Mekanisme selanjutnya, pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan tersebut ke Mendagri melalui Gubernur untuk peresmian pemberhentiannya sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Badan Kehormatan DPRD Sulut Siap Berikan Sanksi Terkait Kasus Video Viral

“Mengusulkan pemberhentian saudara james arthur kojongian dari jabatan wakil ketua dprd propinsi sulawesi utara, pemberhentian saudara james arthur kojongian dari anggota dprd sulawesi utara sesuai dengan mekanisme diserhakan kepada partai politik yang bertsangkutan dalam hal ini partai golongan karya, “ kata Fransiskus Andi Silangen Ketua DPRD Sulut yang memimpin jalannya rapat paripurna.

Fraksi partai Golkar Sulut sempat menginterupsi penyampaian keputusan badan kehormatan.

Ketua Fraksi Partai Golkar Raski Mokodompit usai paripurna menyatakan keputusan badan kehormatan sarat dengan muatan politis.

Baca Juga: Tetap Terapkan Prokes, Pusat Perbelanjaan di Manado Gelar Atraksi Barongsai

 

Badan Kehormatan, Usulkan Hentikan JAK dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut

“Keputusan yang kami anggap sangat-sangat politis, keputusan tersebut dikaitkan dengan point dua, apalagi yang disampaikan badan kehormatan adalah memberhentikan sebagai anggota dprd, tapi dikembalikan ke partai golkar, partai politik. Ini terkait sanksi sangat politis kalau memang keputusan badan kehormatan hanya memberhentikan dari alat kelengkapan dewan, kenapa lagi harus memberhentikan sebagai anggota dprd dan diserahkan ke partai golkar, “ kata Raski Mokodompit Ketua Fraksi Partai Golkar Sulawesi Utara.

Kasus yang melibatkan James Arthur Kojongian bermula dari video viral yang memperlihatkan politisi partai Golkar ini menyeret istrinya di kap mobil karena kedapatan sedang bersama wanita lain.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penaniayaan Di Perkebunan Ratatotok Minteng

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm