Mengkhawatirkan, Kota Banjarmasin Menuju 5.000 kasus CoVID-19

17 Februari 2021 15:55 WIB
Banjarmasin Menuju 5.000 kasus CoVID-19.
Banjarmasin Menuju 5.000 kasus CoVID-19. ( Smart FM / Jumahuddin)

Lantas, dimana permasalahannya? Padahal Pemerintah Kota Banjarmasin melalui PPKM dan PPKM Mikro telah dilaksanakan.

Ia menekankan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak efektif menekan angka kasus. Hal ini ditunjukkan oleh terjadinya ledakan kasus CoVID-19 Januari dan Februari ini.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa sangat penting upaya pengendalian mobilitas penduduk untuk memutus mata rantai penularan virus. Tidak cukup hanya dengan penerapan protokol kesehatan.

Jika tidak dapat menerapkan lockdown karena bukan merupakan rencana pemerintah pusat, maka harus dicari strategi cerdas dalam pengaturan kegiatan ekonomi dan masyarakat untuk menurunkan mobilitas penduduk.

Baca Juga: Hari Pertama Tes Genose, Stasiun Solo Balapan Ramai Penumpang

"Seperti aturan WFH sebanyak 75% harus betul-betul diimplementasikan. Jangan membuka sekolah saat pandemi belum terkendali, berlakukan aturan larangan makan di rumah makan/warung (hanya take away saja). Siapkan digitalisasi pasar tradisional untuk mengurangi tingkat kepadatan yang tinggi," pungkasnya.

Terakhir, Ia juga menyayangkan, peta zonasi yang dibuat Pemko tidak mengacu pada satgas pusat. Adanya warna hijau dalam peta menimbulkan kebiasan dari kondisi riil. Seolah-olah pandemi di Kota Banjarmasin terkendali, padahal tidak karena jauh dari standar WHO untuk ukuran sudah terkendali.

Baca Juga: Robbie Bike Shop, Toko Sepeda Kekinian yang Ada di Palembang

"Peta zonasi hijau di tingkat kelurahan tersebut memberikan “rasa aman palsu” bagi masyarakat. Sehingga mereka kemudian menjadi semakin longgar bahkan menjadi abai dalam menerapkan prokes," tutupnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan CoVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi mengklaim, bahwa perubahan zonasi yang terjadi di ibu kota seribu sungai ini sudah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Ia juga meminta, agar masyarakat untuk meningkatkan, kewaspadaan dan kepedulian dengan lingkungan sekitar agar saling untuk menerapkan prokes.

"Kita minta agar empat M terus dijalankan," tukasnya.

Baca Juga: Kasus Positif Bertambah 193 Orang di Kota Denpasar dan 3 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia

 

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm